Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Apa Kabar Kabinet Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar?

Sabtu, Oktober 04, 2025 | 18.09 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-04T10:15:47Z

 

Muhamad Arsat, Aktivis Selayar (Photo: Istrimewa) 


Realitynews.web,id | OPINI – Pasca pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025 di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, publik mulai bertanya-tanya: mengapa hingga Oktober 2025 belum ada pengangkatan kepala dinas yang akan membantu Bupati dan Wakil Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan? Padahal, keberadaan kepala dinas yang terdidik dan tercerahkan sangat penting agar visi, misi, serta program Bupati dan Wakil Bupati yang dicanangkan saat kampanye Pilkada dapat diwujudkan secara maksimal. Jika hal itu tidak tercapai, besar kemungkinan akan terjadi pergantian kepala dinas karena dianggap tidak berkualitas, tidak visioner, tidak profesional, dan tidak berintegritas.


Namun, pertanyaan terbesarnya adalah: mekanisme apa yang perlu dipertimbangkan oleh Bupati dan Wakil Bupati dalam mengangkat kepala dinasnya? Pada dasarnya, pengangkatan kepala dinas merupakan salah satu tahapan krusial dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, karena dari sinilah terbentuk struktur birokrasi yang menjadi ujung tombak administrasi publik. Dalam konteks ini, penerapan mekanisme *meritokrasi* dengan mempertimbangkan aspek etikabilitas dan intelektualitas menjadi sangat penting demi menjamin efektivitas dan akuntabilitas pemerintahan. *Meritokrasi* yang mengedepankan kompetensi, kualifikasi, dan integritas individu dalam proses seleksi jabatan adalah fondasi terciptanya tata kelola yang profesional serta bebas dari praktik nepotisme dan politisasi birokrasi.


Bupati terpilih yang berkomitmen pada prinsip meritokrasi akan menempatkan profesionalisme sebagai landasan utama dalam menentukan siapa yang layak menduduki posisi strategis di kabinetnya. Paradigma kepemimpinan ini mencerminkan sikap modern dan progresif, karena keberhasilan pemerintahan tidak hanya diukur dari loyalitas politik, tetapi dari kualitas pelayanan publik yang dihasilkan. Proses rekrutmen pejabat harus berbasis kompetensi, serta mengikuti standar evaluasi kinerja yang objektif. Dengan demikian, setiap individu yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal.


Dalam sistem meritokrasi, peran Panitia Seleksi (Pansel) menjadi sangat signifikan. Pansel bertugas menyelenggarakan proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik. Seleksi berbasis uji kompetensi, rekam jejak profesional, dan asesmen manajerial menjadi instrumen penting untuk menjamin bahwa pejabat yang diangkat memang layak sesuai standar yang ditetapkan. Mekanisme ini sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas pemerintahan yang dibentuk oleh bupati terpilih.


Pengangkatan kabinet dengan pendekatan meritokrasi juga berimplikasi positif pada moral aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah. Ketika promosi jabatan dilakukan secara adil dan berbasis kinerja, akan tercipta iklim kerja yang sehat dan kompetitif. ASN yang bekerja dengan dedikasi tinggi akan merasa dihargai, sementara mereka yang kurang berprestasi terdorong untuk meningkatkan kompetensinya. Pada akhirnya, budaya kerja birokrasi bergerak menuju efisiensi dan produktivitas, yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.


Lebih jauh, penerapan meritokrasi dalam pengangkatan kabinet juga menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi nasional tentang manajemen ASN. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 secara tegas mengatur bahwa pengisian jabatan harus dilakukan melalui sistem merit. Dengan demikian, bupati yang mengedepankan meritokrasi tidak hanya menunjukkan kepemimpinan berintegritas, tetapi juga menghormati prinsip legalitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini penting untuk menghindari konflik kepentingan serta mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang di birokrasi daerah.


Namun, implementasi meritokrasi tidak jarang menghadapi tantangan, terutama resistensi dari kelompok-kelompok yang selama ini menikmati akses kekuasaan melalui jalur non-formal. Bupati terpilih harus memiliki keberanian politik untuk menolak tekanan pihak tertentu yang berusaha memaksakan kepentingan pribadi maupun kelompok dalam proses pengangkatan pejabat. Ketegasan ini penting untuk menjaga independensi birokrasi sekaligus membuktikan bahwa komitmen reformasi tata kelola bukan sekadar slogan, melainkan diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berdampak langsung pada kinerja pemerintahan.


Dengan demikian, kita sebagai rakyat Tana Doang percaya dan berharap agar Natsir Ali dan Muhtar, selaku Bupati dan Wakil Bupati, dapat mengangkat kepala dinas melalui mekanisme meritokrasi. Langkah ini akan menjadi strategi penting dalam membangun pemerintahan daerah yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Pendekatan meritokrasi tidak hanya memperkuat kapasitas kelembagaan pemerintah daerah, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin yang dipilih secara demokratis. Oleh karena itu, meritokrasi bukan sekadar pilihan teknokratis, melainkan cerminan etika kepemimpinan yang berpihak pada kepentingan rakyat dan masa depan Tana Doang yang lebih baik—untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean governance).

Penulis: Muhamad Arsat, Aktivis Selayar


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update