![]() |
| Kepala UPT Pendapatan Samsat Wilayah Kepulauan Selayar, Nur Kamal (Photo: AR/realitynews.web.id) |
Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah. Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menandatangani kebijakan tersebut pada 29 September 2025 di Makassar.
Dalam keputusan itu, masyarakat mendapatkan tiga bentuk keringanan, yakni:
* Pembebasan 100% denda PKB, kecuali kendaraan baru;
* Diskon 50% pokok PKB untuk kendaraan dengan jatuh tempo tahun 2024 ke bawah;
* Diskon 9,5% pokok PKB untuk jatuh tempo tahun 2025.
Kebijakan ini mencakup seluruh jenis kendaraan — baik milik pribadi, dinas, maupun angkutan umum — termasuk kendaraan yang akan melakukan balik nama di dalam wilayah Sulsel maupun dari luar provinsi.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel, Dr. H. Reza Faisal Saleh, S.STP., M.Si, melalui Nota Dinas Nomor 973/3284/Bapenda, menginstruksikan seluruh UPTB Samsat se-Sulsel untuk segera melaksanakan program ini dengan tertib dan transparan. Ia juga menegaskan agar pelayanan dilakukan secara otomatis melalui sistem dan diawasi dengan ketat agar tidak terjadi kesalahan administrasi.
“Kami berharap masyarakat benar-benar memanfaatkan kesempatan ini. Insentif pajak ini hanya berlaku hingga 31 Oktober, dan tidak akan diperpanjang. Jadi, segera manfaatkan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan Anda,” ujar Reza Faisal dalam keterangannya.
Sementara itu, Kepala UPT Pendapatan Samsat Wilayah Kepulauan Selayar, Nur Kamal, menyambut baik program insentif ini dan mengajak seluruh masyarakat Selayar untuk tidak menunda kesempatan langka tersebut.
“Program ini sangat membantu masyarakat, apalagi bagi mereka yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan. Kami di Samsat Selayar siap melayani dengan cepat dan transparan. Jangan tunggu akhir bulan, karena antrian pasti meningkat,” tutur Nur Kamal saat dikonfirmasi, Kamis (16/10/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pelayanan di Samsat Selayar telah disiapkan secara maksimal, baik di loket utama maupun layanan keliling, agar masyarakat di pulau-pulau dapat tetap menikmati kemudahan yang sama.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, mitra Samsat, dan aparat setempat untuk memperluas sosialisasi hingga ke wilayah kepulauan. Jadi masyarakat cukup membawa dokumen kendaraan dan KTP asli untuk mendapatkan potongan pajak,” tambahnya.
Nur Kamal berharap, dengan adanya insentif pajak ini, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat dan berdampak positif bagi pendapatan daerah.
“Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk partisipasi nyata dalam membangun Selayar dan Sulawesi Selatan,” pesannya.
Program insentif ini secara resmi menggantikan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1/I/Tahun 2025, dan akan berakhir pada 31 Oktober 2025. (AR)




