![]() |
| Salah satu petani yang memperoleh manfaat Reforma Agraria Kementerian ATR BPN (Photo: Istimewa) |
Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, selama periode setahun terakhir, tanah terlantar seluas 5.114,23 hektare telah ditetapkan di lima provinsi. Sementara itu, melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Pendayagunaan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), ditetapkan seluas 5.198,13 hektare tanah, dengan 5.006,68 hektare di antaranya dimanfaatkan untuk Reforma Agraria.
“Tanah tidak boleh dibiarkan menganggur sementara rakyat masih membutuhkan lahan untuk hidup dan bekerja. Melalui Reforma Agraria, tanah menjadi alat pemerataan dan keadilan sosial,” tegas Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Selasa (28/10/2025).
Menteri Nusron menegaskan, kebijakan penertiban tanah terlantar bukan sekadar urusan administrasi pertanahan, melainkan bagian dari strategi besar pemerintah dalam mengembalikan fungsi sosial tanah dan mendorong produktivitas ekonomi masyarakat.
Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, agar seluruh aset tanah negara dioptimalkan untuk kepentingan publik dan pembangunan yang berkeadilan.
“Reforma Agraria harus menjadi motor pemerataan ekonomi dan penguatan kesejahteraan masyarakat di akar rumput,” tambah Nusron.
Ia berharap, kebijakan penertiban tanah terlantar dan pendayagunaan TCUN menjadi arah baru pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih terukur, operasional, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap hektar tanah negara kembali kepada fungsi utamanya — menjadi ruang hidup, sumber penghidupan, dan penggerak kesejahteraan,” ujar Nusron.
Langkah konkret ini memperkuat komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pengelolaan tanah berkeadilan dan produktif, sesuai semangat Reforma Agraria yang berpihak pada rakyat. (*)




