Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tak Perlu Calo, Warga Bekasi Ini Buktikan Urus Sertipikat Tanah Bisa Mandiri

Kamis, Oktober 23, 2025 | 18.34 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-23T10:34:01Z

 

Sepasang suami-istri warga Bekasi menceritakan pengalaman dalam mengurus penerbitan sertipikat tanah tanpa melalui calo kepada awak media (Photo: Istrimewa)

Realitynews.web.id | BEKASI – Anggapan bahwa mengurus sertipikat tanah di kantor pertanahan itu sulit dan mahal perlahan mulai terbantahkan. Kini, masyarakat bisa melakukan pengurusan secara mandiri tanpa perlu menggunakan jasa calo. Salah satunya dibuktikan oleh Bukhori (59), warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang sukses mendapatkan sertipikat tanah miliknya melalui jalur resmi tanpa perantara.


Pada Jumat (17/10/2025), Bukhori bersama istrinya, Lilik (57), datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk mengambil sertipikat Hak Milik yang telah selesai diproses. Ia mengaku seluruh proses berjalan lancar dan mudah diikuti.


“Saya coba sendiri mengajukan dari beberapa waktu lalu. Minggu lalu saya sempat bertanya lewat WhatsApp ATR/BPN, ternyata sudah selesai dan bisa diambil minggu depannya. Saya sangat dimudahkan,” ujar Bukhori dengan semangat.


Bukhori menjelaskan bahwa sejak awal ia sudah menyiapkan dokumen lengkap, mulai dari Akta Jual Beli (AJB), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Begitu datang ke kantor, petugas langsung memberikan arahan dan membantu dengan sabar.


“Petugasnya telaten sekali, jelas dan sabar. Kami diberitahu prosesnya langkah demi langkah, jadi tidak bingung,” tuturnya.


Tanah milik Bukhori yang berada di kawasan Tambun sejak 2005 kini resmi bersertipikat. Ia pun mengaku senang karena bisa mengurus sendiri tanpa kesulitan.


“Ramah bagi kami yang sudah tua. Dari awal sudah dijelaskan, nanti prosesnya begini-begini, jadi kami merasa sangat terbantu,” kata Bukhori sembari tersenyum.


Setelah pengalaman pertama yang menyenangkan itu, Bukhori dan istrinya berencana untuk kembali mengurus tanah milik mereka lainnya di Kota Bekasi.


“Kebetulan masih ada tanah girik di Kota Bekasi. Kami mau coba daftarkan juga, mumpung masih sehat dan bisa urus sendiri. Apalagi sekarang dimudahkan oleh BPN,” ungkap Lilik.


Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat agar berani mengurus sendiri sertipikat tanahnya melalui layanan resmi di kantor pertanahan. Dengan pelayanan yang semakin profesional dan transparan, masyarakat diharapkan tak lagi bergantung pada perantara atau calo. (*) 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update