Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Transformasi Digital ATR/BPN Selamatkan Aset Negara Rp9,67 Triliun

Kamis, Oktober 23, 2025 | 21.46 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-23T13:46:18Z

 

Kementerian ATR/BPN mencatat keberhasilan mencegah kerugian negara senilai Rp9,67 triliun berkat penguatan digitalisasi pertanahan (Photo: Istrimewa) 


Realitynews.web.id | JAKARTA – Memasuki satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat langkah digitalisasi sistem pertanahan untuk mempersempit ruang gerak mafia tanah.


Langkah ini menjadi fokus utama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang menegaskan pentingnya membangun sistem digital yang kuat dan transparan guna menutup celah praktik mafia tanah.


“Melawan mafia tanah yang paling efektif itu adalah membentengi diri. Membuat sistem yang akurat, akuntabel, supaya tidak bisa dibobol dan tidak bisa diakali,” ujar Nusron usai menghadiri kegiatan di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).


Menurut Nusron, penerapan sistem digital di Kementerian ATR/BPN terbukti efektif menekan munculnya sengketa pertanahan baru selama setahun terakhir.


“Belum ada produk kita selama setahun ini digugat orang maupun bermasalah. Semua persoalan yang ada sekarang merupakan residu 5 hingga 15 tahun lalu,” jelasnya.


Layanan Elektronik dan Keamanan Siber Berlapis

Aplikasi Sentuh Tanahku salah satu layanan ATR/BPN (Photo: Istimewa) 

Sejak awal 2025, Kementerian ATR/BPN telah mengimplementasikan berbagai layanan pertanahan berbasis elektronik, mulai dari sertipikat elektronik hingga peralihan hak secara digital.


Upaya tersebut dibarengi peningkatan keamanan siber berlapis untuk memastikan data pertanahan terlindungi dari risiko manipulasi dan kebocoran.


Kementerian ATR/BPN juga tengah menyiapkan roadmap transformasi digital pertanahan, dengan target seluruh layanan akan berbentuk digital sepenuhnya pada 2028, termasuk penerapan teknologi blockchain.


Menuju Sistem Pertanahan Berbasis Blockchain

Transformasi sertipikat tanah ke sertipikat elektronik (Photo: Istimewa) 

Teknologi blockchain diyakini menjadi fondasi sistem pertanahan modern yang lebih aman, transparan, dan akuntabel.

Setiap transaksi atau perubahan data yang terekam bersifat permanen dan tak bisa diubah tanpa jejak digital.


Dengan sistem terdesentralisasi, proses verifikasi dapat dilakukan berbagai pihak secara terbuka sehingga menekan potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik mafia tanah.


“Penerapan blockchain ini diharapkan bisa mengakhiri manipulasi dan pemalsuan dokumen sekaligus mengurangi konflik pertanahan,” ujar Nusron.


Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp9,67 Triliun


Meski belum sepenuhnya berbasis blockchain, upaya digitalisasi yang berjalan tahun ini telah menunjukkan hasil positif.


Kementerian ATR/BPN mencatat keberhasilan mencegah potensi kerugian negara senilai Rp9,67 triliun, termasuk penyelamatan 13 ribu hektare tanah yang berpotensi bermasalah.


Kementerian optimistis pelaksanaan penuh roadmap transformasi digital hingga 2028 akan menjadi langkah strategis dalam menuntaskan praktik mafia tanah di Indonesia. (*) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update