![]() |
Salah satu warga yang sudah membuktikan kemudahan tersebut adalah Farida Husin (67), warga asli Kota Palembang (Photo: Istrimewa) |
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk mengurus administrasi pertanahan secara mandiri. Layanan kini diklaim lebih mudah, cepat, dan transparan.
Salah satu warga yang sudah membuktikan kemudahan tersebut adalah Farida Husin (67), warga asli Kota Palembang. Ia datang ke Kantor Pertanahan Kota Palembang, Selasa (7/10/2025), untuk mendaftarkan dua bidang tanah miliknya yang belum bersertipikat.
“Segala sesuatunya saya mau urus sendiri. Tidak mau lewat orang. Kalau pakai calo, uangnya keluar tapi urusannya belum tentu selesai. Kalau sendiri, puas kita,” kata Farida saat ditemui di kantor pertanahan.
Farida mengaku mengetahui informasi soal pengurusan mandiri dari media sosial. Ia tertarik mencoba karena biaya dan prosesnya sudah dijelaskan secara terbuka oleh petugas.
“Saya dengar di sosial media, katanya gampang urus mandiri. Jadi saya coba langsung ke kantor,” ujarnya.
Petugas Kantor Pertanahan Palembang menyebut, waktu penyelesaian sertipikat tanah pertama kali diperkirakan 98 hari kerja. Prosesnya juga bisa dipantau lewat aplikasi Sentuh Tanahku, tanpa harus datang berkali-kali ke kantor.
“Lewat aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat bisa cek sampai di mana berkasnya,” ujar petugas layanan.
Selain Farida, Zaman (60) juga datang ke kantor pertanahan di hari yang sama. Ia memilih mengurus sendiri untuk pengalaman pribadi.
“Saya urus sendiri, sekalian belajar. Pelayanannya baik, cepat, dan jelas,” katanya.
Zaman berharap pelayanan di kantor pertanahan bisa terus ditingkatkan agar semakin banyak warga tertarik mengurus sertipikat tanpa calo.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkelas dunia. (*)