Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Audit Besar-Besaran! Pemerintah Siap Tertibkan Bangunan di Sempadan Sungai

Sabtu, November 01, 2025 | 10.38 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-01T02:38:23Z

 

Kondisi kawasan sempadan sungai yang dipenuhi pemukiman warga di Indonesia (Photo: Istimewa)


Realitynews.web.id | JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong adanya harmonisasi aturan tentang kawasan sempadan sungai antarinstansi pemerintah. Upaya ini digagas oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas kementerian di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).


Langkah tersebut bertujuan menyatukan acuan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air, agar penanganan banjir dan penertiban bangunan di sempadan sungai dapat berjalan lebih efektif.


“Kita ingin ada satu peraturan tentang sempadan sungai yang disusun bersama, baik untuk acuan Kementerian PU cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air maupun ATR/BPN,” ujar Menteri Nusron.


Bangunan Ilegal dan Kasus Sertipikat Jadi Sorotan

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas kementerian di Kantor Kementerian PU, Jakarta,  (Photo: Istimewa) 

Rakor ini dilatarbelakangi oleh maraknya bangunan di atas sempadan sungai, waduk, dan danau, terutama di wilayah Jabodetabek-Punjur. Kondisi tersebut tidak hanya menyebabkan banjir, tetapi juga memicu masalah hukum bagi sejumlah petugas ATR/BPN yang menerbitkan sertipikat di kawasan tersebut.


“Banyak bangunan berdiri di atas sempadan sungai dan sumber air. Akibatnya, terjadi banjir. Selain itu, banyak petugas ATR/BPN yang tersangkut kasus hukum karena menyertipikatkan tanah di sempadan itu,” jelas Nusron.


Sempadan Sungai Adalah Hak Bersama


Menteri Nusron menegaskan bahwa sempadan sungai termasuk kategori “common right” atau hak bersama, sehingga tidak boleh dimiliki oleh individu. Kawasan ini wajib tetap berada di bawah penguasaan negara demi menjaga fungsi lindung terhadap ekosistem dan tata air.


“Sempadan sungai tidak boleh disertipikatkan. Itu kawasan hak bersama,” tegasnya.


Audit Tata Ruang dan Sertipikat Dimulai Sebelum 2026


Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan audit tata ruang, audit sertipikat, dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai kawasan Jabodetabek-Punjur. Targetnya, proses ini selesai sebelum Januari 2026 sebagai bagian dari mitigasi banjir dan pemulihan fungsi kawasan lindung.


Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menyambut baik langkah tersebut dan menekankan pentingnya penyelarasan aturan agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di daerah.


“Saya setuju dengan harmonisasi aturan supaya pelaksana di lapangan tidak salah dan tidak terjadi multitafsir,” kata Diana.


Rakor turut dihadiri oleh pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (*)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update