![]() |
| Menteri ATR/BPN, Nusron awahid serahkan 10 sertipikat rumah ibadah di Jayapura dan tegaskan komitmen hukum atas tanah di Papua Photo: Istrimewa). |
Realitynews.web.id | JAYAPURA, — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penyertipikatan seluruh tempat ibadah di Papua. Hal itu disampaikan saat dirinya menyerahkan 10 sertipikat rumah ibadah, yang terdiri dari gereja dan masjid, dalam kunjungan kerjanya di Gereja GKI Kasih Dok IX, Jayapura, Rabu (19/11/2025).
Dalam sambutannya, Menteri Nusron menekankan bahwa seluruh rumah ibadah — tanpa pengecualian — harus memiliki kepastian hukum dalam bentuk sertipikat yang sah.
“Kami bertekad selama masa kepemimpinan Presiden Prabowo, semua tempat ibadah — masjid, gereja, wihara — wajib disertipikatkan. Tidak pandang bulu. Dalam satu tahun, maksimal dua tahun, semua harus selesai,” ujar Nusron Wahid.
Menurut Nusron, tanah memiliki nilai penting dalam kehidupan sosial dan spiritual masyarakat. Karena itu, negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum terhadap tempat ibadah agar terhindar dari perebutan lahan maupun praktik mafia tanah.
“Tempat ibadah adalah rumah Tuhan. Rumah sendiri saja diurus, masa rumah Tuhan tidak diurus? Sertipikat itu untuk menjaga agar tidak ada penyerobotan oleh mafia tanah,” tegasnya.
Menteri ATR/BPN juga menyampaikan apresiasinya kepada pemuka agama serta pemerintah daerah yang terus menjaga kerukunan di Papua. Ia berharap percepatan sertipikasi ini dapat meningkatkan rasa aman bagi umat serta memperkuat pelayanan pertanahan di wilayah Papua.
Dalam agenda tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Humas dan Protokol, Shamy Ardian; Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal, Suwito; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi.
Turut hadir Wakil Gubernur Papua, Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, dan Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru. (*)




