![]() |
| Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel, |
“Permasalahan tumpang tindih biasanya terjadi karena sertipikat lama belum masuk dalam database digital pertanahan, sehingga sistem menganggap bidang tanah tersebut kosong,” kata Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama Kepala Daerah se-Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, kemunculan sertipikat ganda pada satu bidang tanah banyak terjadi pada dokumen terbitan 1961-1997. Pada masa itu, sistem pertanahan belum ditunjang infrastruktur digital dan koordinasi administrasi yang baik.
“Jangan sampai sertipikat lama diserobot orang hanya karena datanya belum dimutakhirkan. Apalagi batas-batas tanah tidak jelas,” tegas Nusron.
Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi ini, pemilik tanah bisa mengecek status bidang, memantau proses layanan, hingga melihat kesesuaian data sebelum datang ke kantor pertanahan.
Nusron juga meminta kerja sama dari camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran data tanah. Langkah preventif ini penting untuk mencegah konflik pertanahan di kemudian hari.
“Tolong kepala daerah instruksikan camat, lurah, dan RT/RW, rakyat yang punya sertipikat terbitan 1961 sampai 1997, datang ke kantor BPN. Kalau perlu kita ukur ulang,” ujarnya.
Pemerintah, sambung Nusron, saat ini sedang melakukan transformasi digital dan peningkatan kapasitas SDM dalam pelayanan pertanahan. Karena itu, setiap masalah yang muncul di lapangan merupakan bagian dari proses perbaikan sistem menuju layanan berbasis digital. (*)




