Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dokumen Diduga Raib, BPN Selayar Ungkap Fakta Sebenarnya

Kamis, November 27, 2025 | 23.48 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-28T07:07:07Z

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar (Photo: AR/realitynews.web.id) 


Realitynews.web.id | SELAYAR – Polemik terkait dugaan hilangnya dokumen sertifikat tanah milik warga Desa Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, kini mendapat penjelasan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar. Kasus ini sebelumnya mencuat setelah LIRA Sulsel menyampaikan keluhan pemohon bernama Mutmainnah, yang merasa dirugikan karena berkas permohonan sertifikatnya dianggap tidak lagi ditemukan di BPN Selayar.


Saat dikonfirmasi pada Kamis, (27/11/2025), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno, SH, MH, memberikan klarifikasi lengkap untuk meluruskan informasi yang beredar.


Dokumen Tidak Hilang: “Masih Ada dan Aman di Kantor Pertanahan”


Suharno menegaskan bahwa dokumen permohonan sertifikat Mutmainnah dengan Nomor Berkas 4796/2023 tidak pernah hilang sebagaimana diberitakan.


“Tidak benar jika berkas tersebut dihilangkan oleh oknum BPN. Dokumen masih ada dan tersimpan di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar,” tegasnya.


Penjelasan ini sekaligus membantah isu yang menyebutkan bahwa dokumen pemohon raib tanpa kejelasan.


Proses Dihentikan Karena Berkas Tidak Lengkap


BPN Selayar menjelaskan bahwa berkas Mutmainnah tidak dapat ditindaklanjuti karena ada dokumen yang belum ditandatangani oleh Kepala Desa, di antaranya risalah pemeriksaan tanah (Panitia A) dan berita acara pemeriksaan lapang. 


Kekurangan itu membuat berkas menjadi tunggakan layanan dan akhirnya ditutup pada Aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) berdasarkan Berita Acara Nomor 00232/BA-2015/IV/2025 tertanggal 15 April 2025.


Sebelum penutupan dilakukan, pemohon telah diberikan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali, namun tidak ada respons mengenai kelengkapan berkas.


SOP Kementerian: Berkas Tidak Lengkap Harus Ditutup


Langkah penutupan berkas tersebut sesuai dengan aturan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 3538/3.3-100/IX/2017, yang mengatur:

* Berkas yang belum lengkap diberi waktu 10 hari untuk dilengkapi.

* Jika tidak ditanggapi, pemohon dikirimi surat kedua dan ketiga.

* Bila tetap tidak terpenuhi, berkas wajib ditutup dan dibuatkan berita acara.

* Pemohon dapat mendaftarkan ulang jika ingin melanjutkan proses.


Dengan demikian, BPN Selayar menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilakukan sesuai prosedur resmi, bukan karena kelalaian atau kesengajaan menghilangkan dokumen.


Tudingan Oknum PPNPN Melakukan Pengukuran Juga Dibantah


Suharno juga menepis isu adanya pegawai non-PNS (PPNPN) yang melakukan pengukuran tanah sebagaimana diklaim dalam pemberitaan.


“Tudingan tersebut tidak benar. Kami telah memberikan larangan keras kepada ASN maupun PPNPN, baik secara lisan melalui apel dan rapat, maupun tertulis melalui Nota Dinas Nomor 636/ND-73.01.UP.02.01/III/2025,” jelasnya.


BPN Minta Informasi Disampaikan ke Pemohon Agar Tidak Ada Gejolak


Untuk menghindari kesalahpahaman baru di masyarakat, Suharno meminta agar penjelasan resmi ini disampaikan kepada Mutmainnah sebagai pemohon.


“Kami berharap tidak ada miskomunikasi yang dapat memicu gejolak. Informasi ini mohon disampaikan ke pemohon,” tutupnya.


Kasus yang sempat ramai menjadi sorotan publik ini dipastikan bukan disebabkan oleh hilangnya dokumen di BPN Selayar, melainkan ketidaklengkapan berkas pemohon yang membuat proses permohonan sertifikat tidak dapat dilanjutkan. Kepala Kantor Pertanahan Selayar menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan menjalankan layanan pertanahan sesuai prosedur Kementerian ATR/BPN. (AR) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update