![]() |
| GTRA Majalengka Sukses Sertipikasi 1.641 Bidang Tanah Desa Nunuk Baru dan Cengal (Photo: Istrimewa) |
Redistribusi tanah dilakukan setelah terbitnya SK Menteri LHK Nomor 1598 Tahun 2024 terkait pelepasan kawasan hutan untuk TORA. Setelah itu, Kanwil BPN Jawa Barat menetapkan 1.431 bidang di Nunuk Baru dan 210 bidang di Cengal sebagai objek redistribusi.
Kantor Pertanahan Majalengka bergerak cepat melakukan penyuluhan, pendataan subjek dan objek, hingga pengukuran bidang tanah. Seluruh proses selesai hanya dalam waktu dua bulan.
Bupati Majalengka Eman Suherman mengatakan percepatan itu terjadi berkat koordinasi erat dengan ATR/BPN. “Peran BPN sangat menonjol karena turun langsung mendata. Kami juga siapkan akses jalan dan jembatan agar proses berjalan lancar,” ujarnya.
Desa Nunuk Baru merupakan permukiman tua yang sudah ada sejak tahun 1471. Warganya telah lama menantikan legalitas tanah yang mereka tempati. Kepastian hukum itu akhirnya diberikan melalui penyerahan sertipikat tanah oleh Wamen ATR/BPN pada Februari 2025.
Kepala Kantor Pertanahan Majalengka, Hendro Prastowo, menegaskan bahwa keberhasilan Reforma Agraria merupakan hasil kerja bersama pemerintah daerah dan BPN. Program ini diharapkan terus berlanjut demi pemerataan akses tanah bagi masyarakat. (*)




