Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku, Urus Sertipikat Kini Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Kantor BPN

Senin, November 03, 2025 | 20.21 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-03T12:21:32Z

 

Layanan digital Pertanahan memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku (Photo: Istrimewa) 


Realitynews.web.id | JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat layanan digital untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen pertanahan. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, kini masyarakat dapat mengurus dan memantau proses sertipikat tanah langsung dari ponsel tanpa harus datang berulang kali ke kantor pertanahan.


Bagi warga perkotaan seperti Jakarta yang memiliki mobilitas tinggi, layanan ini menjadi solusi efisien. Salah satunya dirasakan oleh Fitria, warga Jakarta Barat, yang sudah menikmati kemudahan aplikasi Sentuh Tanahku dalam proses peningkatan hak milik tanah miliknya.


“Setelah download Sentuh Tanahku, saya bisa memantau berkas tanpa harus bolak-balik ke BPN. Prosesnya bisa dilihat langsung di aplikasi, dan nanti ada notifikasi kalau sudah selesai,” ujar Fitria saat ditemui Kamis (30/10/2025).


Fitria mengaku awalnya datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Barat untuk menanyakan syarat peningkatan hak tanah. Dari petugas, ia kemudian disarankan untuk menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku agar prosesnya lebih praktis.


Setelah diunduh, Fitria langsung memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia, seperti “Sertipikatku” untuk mengecek sertipikat elektronik miliknya, serta “Antrian Online” yang mempercepat layanan tanpa harus menunggu lama di loket.


“Semoga aplikasi ini makin cepat dan pelayanan BPN makin baik, supaya masyarakat tidak perlu lama antre,” harapnya.


Keberhasilan penerapan Sentuh Tanahku ini menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan layanan publik berbasis digital. Aplikasi ini menjadi wujud nyata inovasi modern di sektor pertanahan untuk menjawab kebutuhan masyarakat perkotaan yang serba cepat dan dinamis.


Melalui digitalisasi layanan pertanahan, Kementerian ATR/BPN menegaskan arah kebijakan menuju pelayanan publik yang profesional, terpercaya, maju, dan modern. (*) 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update