Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Perlu Takut Tunggakan! Bebas Denda dan Diskon Pajak Kembali Diperpanjang di Sulsel

Selasa, November 04, 2025 | 21.58 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-23T12:37:53Z

 

Salah satu motor di kabupaten kepulauan selayar yang belum pemperpanjang masa berlakunya (Photo: Ar/realitynews.web.id) 

Realitynews.web.id | SELAYAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi memperpanjang masa pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 November 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1762/X/Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada 31 Oktober 2025.


Kebijakan ini disambut positif oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Wilayah Selayar, Nur Kamal, S.STP, M.Si. Ia menilai, langkah perpanjangan insentif ini bukan sekadar program keringanan pajak, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat di tengah situasi harga kebutuhan yang fluktuatif.

“Kebijakan ini sangat membantu masyarakat, khususnya di daerah kepulauan seperti Selayar. Banyak wajib pajak yang tertunda membayar karena faktor jarak dan biaya transportasi. Dengan adanya pembebasan denda dan potongan pajak, mereka kini punya kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa merasa terbebani,” ujar Nur Kamal saat ditemui wartawan di Kantor UPT Bapenda Selayar, Senin (3/11/2025).

Nur Kamal menjelaskan, perpanjangan insentif ini berlaku mulai 1–30 November 2025, dengan tiga jenis keringanan yang diberikan:

1. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100%, kecuali kendaraan baru.
2. Pengurangan pajak pokok sebesar 50% untuk tahun jatuh tempo 2024 ke bawah.
3. Diskon 9,5% untuk tahun jatuh tempo 2025.

Banner iklan Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan yang diterbitkan oleh Pemprov Sumsel


“Program ini bukan hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga berdampak positif bagi penerimaan daerah. Masyarakat lebih antusias datang ke kantor Samsat untuk memanfaatkan insentif ini,” tambahnya.

Menurutnya, sejak diberlakukannya program insentif pajak kendaraan bermotor, tingkat kepatuhan pajak di Selayar menunjukkan peningkatan signifikan. Banyak warga yang sebelumnya menunda pembayaran kini mulai aktif melunasi kewajibannya.

Sebagai aparatur di wilayah kepulauan, Nur Kamal berharap kebijakan seperti ini dapat terus berlanjut dengan pendekatan yang lebih inklusif. Ia menyebut, kondisi geografis Kepulauan Selayar yang tersebar di sejumlah pulau menjadi tantangan tersendiri bagi warga dalam mengakses layanan Samsat.

“Di pulau-pulau seperti Pasimarannu, Pasimasunggu, dan Takabonerate, jarak tempuh menuju kantor Samsat cukup jauh. Maka insentif seperti ini memberi semangat baru bagi masyarakat untuk patuh pajak. Ke depan, kami berharap layanan jemput bola bisa lebih sering dilakukan agar semua warga bisa merasakan manfaatnya,” tuturnya.

Ia juga mengajak masyarakat Selayar untuk segera memanfaatkan program perpanjangan ini sebelum batas waktu berakhir.

“Jangan tunggu akhir bulan. Datang lebih awal ke Samsat Selayar agar prosesnya cepat dan tidak antre. Mari kita bersama-sama dukung program pemerintah ini,” imbaunya.

Kebijakan perpanjangan insentif pajak kendaraan bermotor yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Selatan menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama di daerah kepulauan seperti Selayar. Selain meringankan beban ekonomi, kebijakan ini juga menjadi strategi efektif meningkatkan kesadaran membayar pajak dan memperkuat penerimaan daerah.

Di sisi lain, tantangan geografis Selayar menuntut pemerintah untuk terus memperluas layanan pajak berbasis digital dan jemput bola agar manfaat kebijakan tidak hanya dirasakan warga di daratan utama, tetapi juga di pulau-pulau terluar.

Penulis : Andi Rusman
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update