Menurutnya, Reforma Agraria berfokus pada pemberian lahan kepada masyarakat miskin untuk dikelola menjadi lahan pertanian produktif, sehingga dapat meningkatkan taraf hidup dan kemandirian ekonomi.
“Kalau soal memberikan tanah untuk masyarakat sangat miskin agar bisa dikelola, khususnya di sektor pertanian, itu namanya Reforma Agraria. Program ini menjadi salah satu cara memutus mata rantai kemiskinan, dengan memberikan tanah supaya mereka punya kesempatan berusaha,” ujar Menteri Nusron saat berkunjung ke B Universe, di Banten, Kamis (6/11/2025).
Nusron menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan lahan yang sesuai untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. Namun, penentuan lokasi tetap memperhatikan ketersediaan dan kesesuaian fungsi tanah.
“Tanahnya kita siapkan. Tapi jangan minta tanah di sekitar tempat tinggal yang memang tidak tersedia. Misalnya, kalau minta tanah di kawasan Monas, tentu tidak ada. Tapi kalau untuk pertanian di daerah seperti Cianjur Selatan, Garut Selatan, atau Sukabumi Selatan, insyaallah ada,” katanya.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa lahan yang diberikan dalam program Reforma Agraria akan berstatus Hak Pakai, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM). Hak Pengelolaan (HPL) tetap atas nama negara agar tanah yang didistribusikan benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan produktif, bukan diperjualbelikan.
“Kenapa Hak Pakai? Karena berdasarkan data kami selama 20 tahun terakhir, banyak tanah hasil Reforma Agraria yang sudah SHM justru dijual dan berpindah tangan,” ungkapnya.
Dalam kunjungannya ke B Universe, Menteri Nusron turut didampingi oleh Staf Khusus Bidang Manajemen Internal dan Transformasi Layanan Pertanahan, Syarif Syahrial; Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Shamy Ardian; serta Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Prasetyo Wiranto. (AR)




