![]() |
| Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka (Photo: Istimewa) |
Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, mengungkapkan perjuangan warga dimulai jauh sebelum desa berdiri secara definitif pada 2010. “Beberapa kepala desa sebelumnya sudah berupaya agar warga memiliki hak milik atas tanah. Para sesepuh juga tidak ingin ada polemik seperti masa lalu. Alhamdulillah, di tahun 2021 kami sepakat untuk memulai proses ini,” ujarnya, Jumat (31/10/2025).
Perjuangan itu akhirnya membuahkan hasil pada Oktober 2024. Setelah melewati proses panjang, pemerintah menerbitkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1598 Tahun 2024 yang menetapkan pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Langkah itu menjadi titik terang bagi warga Nunuk Baru. Program Redistribusi Tanah dari Kementerian ATR/BPN kemudian menghasilkan 1.373 sertipikat hak milik, 37 sertipikat hak pakai, dan 21 sertipikat wakaf.
“Alhamdulillah, di akhir 2024 warga menerima sertipikat tanah mereka. Ini bukti nyata negara hadir memberi kepastian hukum,” kata Nono.
Menurutnya, sertipikat tersebut bukan hanya dokumen kepemilikan, melainkan simbol ketenangan hidup masyarakat. “Sekarang warga sudah enak makan, enak tidur karena sudah jelas. Tidak ada lagi yang mengganggu seperti masa lalu,” tambahnya.
Desa Nunuk Baru sendiri memiliki sejarah panjang. Wilayah ini sudah dihuni sejak tahun 1471, jauh sebelum Kabupaten Majalengka berdiri. Pada masa awal kemerdekaan, warga sempat diminta pindah karena alasan keamanan, namun sebagian besar memilih bertahan di tanah leluhur mereka. Kini, desa tersebut memiliki tujuh dusun yang tersebar di kawasan perbukitan Majalengka.
Meski telah memegang sertipikat tanah, masyarakat Nunuk Baru tetap menjaga warisan budaya. Tradisi seperti upacara Penyiraman Pusaka Karuhun dan kerajinan Tenun Gadod masih dilestarikan hingga kini oleh lembaga adat desa.
Dengan kepastian hukum atas tanah dan semangat menjaga tradisi, warga Nunuk Baru menatap masa depan dengan tenang. Reforma Agraria tak sekadar mengubah status lahan, tapi juga memulihkan martabat masyarakat yang telah berjuang selama berabad-abad. (*)




