Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Reformasi Hukum ATR/BPN Naik Jadi 99,7, Regulasi Pertanahan Diperkuat

Senin, Desember 01, 2025 | 15.22 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-01T07:22:26Z

 

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) peningkatan kompetensi SDM (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) peningkatan kompetensi SDM di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembahasan usulan Rancangan Peraturan Menteri Tahun 2026, Selasa (25/11/2025). Acara berlangsung di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.


Kegiatan ini bertujuan memperkuat kemampuan SDM dalam merancang regulasi pertanahan dan tata ruang yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama masyarakat kecil dan petani.


Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa dalam lima tahun ke depan, ATR/BPN akan memperkuat arah kebijakan pertanahan yang lebih berpihak pada rakyat kecil.


“Melalui renstra, kami akan memperjelas hak atas tanah bagi masyarakat dan petani kecil, mempermudah legalisasi tanah, serta menyederhanakan administrasi pertanahan,”ujar Iljas.


Menurutnya, penyusunan regulasi di ATR/BPN juga diarahkan untuk mendukung program Presiden Prabowo, Asta Cita, sekaligus memperkuat layanan publik.


“Tantangannya adalah memastikan peraturan saling mendukung dan tidak multitafsir. Harmonisasi regulasi menjadi kunci pelayanan pertanahan yang lebih baik,”tambah Iljas.


Dalam forum tersebut, Iljas juga membeberkan capaian Indeks Reformasi Hukum ATR/BPN tahun 2025 yang mencapai 99,7, meningkat dari 97,54 pada tahun 2024.


“Ini bukan sekadar angka. Kualitas penyusunan regulasi harus kita jaga dan tingkatkan,”tegasnya.


Ia menyebut FGD ini sebagai ruang koordinasi antar satuan kerja untuk memastikan penyusunan peraturan tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.


“Kami berharap forum ini menghasilkan rekomendasi konstruktif sebagai landasan penyusunan regulasi ATR/BPN ke depan,”pungkasnya.


FGD dihadiri Kepala Biro Hukum ATR/BPN, Nugraha, beserta jajaran. Hadir pula sejumlah narasumber, di antaranya Aisyah Lailiyah — Direktur Perencanaan Perundang-undangan Kemenkumham, Fitriani Ahlan Sjarif — Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Peserta berasal dari berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (AR) 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update