![]() |
| Petinggi Baznas Kabupaten Enrekang resmi jadi tersangka kasus korupsi dana zakat, infaq, dan sedekah (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id | ENREKANG, — Publik dikejutkan oleh pengumuman resmi Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang yang pada Kamis, 27 November 2025, menetapkan empat petinggi Baznas Kabupaten Enrekang sebagai tersangka kasus korupsi dana zakat, infaq, dan sedekah (ZIS). Dana yang seharusnya mengalir untuk mustahik justru diduga digerogoti melalui praktik manipulatif dan sistematis selama lebih dari tiga tahun.
Kasus ini sontak mengguncang kepercayaan publik, mengingat Baznas adalah lembaga yang menjadi tumpuan umat dalam penyaluran dana keagamaan.
Modus Sistematis: Laporan Fiktif hingga Penyalahgunaan Wewenang
Para tersangka diduga menjalankan rangkaian manipulasi berupa rekayasa laporan keuangan, penyaluran bantuan fiktif, serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi, keuangan, dan distribusi dana ZIS. Temuan penyidik menunjukkan adanya pola yang rapi dan terstruktur, melibatkan pihak internal yang memiliki akses penuh terhadap pengelolaan dana.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp16,65 miliar, berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulsel dan Audit Syariah Kementerian Agama RI.
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Andi Fajar Anugrah Setiawan, merinci empat tersangka yang kini ditahan di Rutan Kelas IIb Enrekang sejak 27 November 2025:
Inisial S — Ketua Baznas Enrekang periode Maret–Juni 2021, Inisial B — Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024 dan Inisial KL — Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024
selanjutnya HK — Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024. Keempatnya ditahan untuk 20 hari kedepan.
Dalam keterangannya, Kajari mengungkap modus yang paling mencengangkan: pemotongan dana zakat dari pihak-pihak yang secara syariah bukan wajib zakat, bahkan termasuk kalangan yang seharusnya menjadi penerima (mustahik).
“Terdapat penarikan dan pemotongan ZIS terhadap pihak yang tidak memiliki kewajiban zakat, serta verifikasi administrasi dan laporan pertanggungjawaban fiktif,” jelas Andi Fajar.
Selain itu, para tersangka juga diduga membuat kegiatan fiktif dan menggunakan dana amil zakat untuk operasional pegawai secara berlebihan dan tidak sesuai ketentuan syariah.
Audit Bongkar Penyimpangan Besar
Penetapan tersangka didasarkan pada dua laporan utama yakni PKKN Inspektorat Provinsi Sulsel Nomor 700.04/3030/B.5/ITPROV tertanggal 13 Oktober 2025 dan Audit Syariah Kementerian Agama RI.
Kedua laporan itu mengungkap total kerugian negara sebesar Rp16.659.999.136.
Kejari Enrekang menegaskan penyidikan belum berhenti. Aliran dana sedang ditelusuri lebih dalam, dan kemungkinan munculnya tersangka baru sangat terbuka. (*)




