Notification

×

Iklan

Iklan

Kejati Sulsel Cegah Mantan Pj Gubernur ke Luar Negeri, Terkait Korupsi Bibit Nanas Rp60 M

Rabu, Desember 31, 2025 | 07.05 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-30T23:05:00Z

 

Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel berinisial BB serta lima orang lainnya. Langkah tersebut diambil dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.


Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024 yang kini tengah diusut penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel.


Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan permohonan pencekalan telah diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. Pencekalan dilakukan untuk memastikan para pihak tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.


“Pencekalan ini penting agar tidak ada pihak yang menghambat penyidikan atau melarikan diri ke luar negeri. Saat ini kami sedang mengintensifkan pemeriksaan,” kata Didik saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).


Dalam penyidikan sementara, Kejati Sulsel menemukan indikasi adanya penggelembungan harga (mark-up) serta dugaan pengadaan fiktif dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.


Enam Orang Dicekal ke Luar Negeri

Berdasarkan dokumen resmi Kejati Sulsel Nomor: R-2708/P.4/Dip.4/12/2025, enam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah:


 BB (54): Mantan Pj Gubernur Sulsel

 HS (51): PNS Pemprov Sulsel

 RR (35): PNS

 UN (49): PNS

 RM (55): Direktur Utama PT AAN

 RE (40): Karyawan swasta


Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa BB selama kurang lebih 10 jam untuk mengonfirmasi kebijakan anggaran serta pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.


Tak hanya itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak serta bukti transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Hingga kini, Kejati Sulsel telah memeriksa lebih dari 20 saksi guna menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab atas potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini. (*) 



TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update