![]() |
| Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Photo: Istimewa) |
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024 yang kini tengah diusut penyidik tindak pidana khusus Kejati Sulsel.
Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan permohonan pencekalan telah diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen. Pencekalan dilakukan untuk memastikan para pihak tetap berada di dalam negeri selama proses penyidikan berlangsung.
“Pencekalan ini penting agar tidak ada pihak yang menghambat penyidikan atau melarikan diri ke luar negeri. Saat ini kami sedang mengintensifkan pemeriksaan,” kata Didik saat dikonfirmasi di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).
Dalam penyidikan sementara, Kejati Sulsel menemukan indikasi adanya penggelembungan harga (mark-up) serta dugaan pengadaan fiktif dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.
Enam Orang Dicekal ke Luar Negeri
Berdasarkan dokumen resmi Kejati Sulsel Nomor: R-2708/P.4/Dip.4/12/2025, enam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri adalah:
BB (54): Mantan Pj Gubernur Sulsel
HS (51): PNS Pemprov Sulsel
RR (35): PNS
UN (49): PNS
RM (55): Direktur Utama PT AAN
RE (40): Karyawan swasta
Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah memeriksa BB selama kurang lebih 10 jam untuk mengonfirmasi kebijakan anggaran serta pelaksanaan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Tak hanya itu, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel. Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak serta bukti transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga kini, Kejati Sulsel telah memeriksa lebih dari 20 saksi guna menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab atas potensi kerugian keuangan negara dalam kasus ini. (*)




