Prosesi pelantikan turut dihadiri Wakil Bupati Selayar Drs. H. Muchtar, MM, unsur Forkopimda, serta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pengambilan sumpah jabatan menjadi penanda resmi perubahan status ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
Dalam sambutannya, Bupati Natsir Ali menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.
“Saya, Bupati Kepulauan Selayar, dengan ini menetapkan dan mengangkat sebanyak 4.545 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar,” ujar Natsir Ali.
Ia juga menjelaskan alasan pemilihan Lapangan Pemuda Benteng sebagai lokasi pelantikan. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki nilai historis sebagai simbol perjuangan dan pengorbanan masyarakat Selayar.
“Lapangan Pemuda bukan sekadar ruang terbuka, tetapi saksi lahirnya keberanian dan pengorbanan rakyat Selayar. Penyerahan SK dilakukan di tempat ini agar semangat perjuangan tersebut menjiwai saudara-saudara dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara,” tegasnya.
Bupati menekankan bahwa para PPPK Paruh Waktu merupakan aparatur terpilih yang dipanggil untuk mengabdi dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. Sejak dilantik, PPPK tidak lagi bekerja semata untuk kepentingan pribadi, tetapi menjadi bagian dari upaya kolektif membangun Kepulauan Selayar melalui kolaborasi lintas sektor.
Terkait kebijakan PPPK Paruh Waktu, Natsir Ali menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi fiskal, pendapatan daerah, prioritas pembangunan, serta kewajiban pembiayaan lainnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemkab Selayar memutuskan untuk menyesuaikan dan menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu sesuai kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Selayar menerapkan sistem checkpoint atau penarikan distribusi terhadap kapal nelayan dari luar daerah. Bupati meminta seluruh PPPK turut berperan aktif dalam pengawasan serta melaporkan potensi pendapatan daerah yang dapat dioptimalkan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebaran PPPK Paruh Waktu Pemkab Selayar tahun 2025 didominasi sektor pendidikan dan kesehatan. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menempati posisi terbanyak dengan 1.462 orang, disusul Dinas Kesehatan sebanyak 1.020 orang.
Sementara itu, sektor lainnya tersebar di berbagai OPD, pemerintah kecamatan, hingga kelurahan di seluruh wilayah Kepulauan Selayar, dengan total keseluruhan mencapai 4.545 orang.
Adapun besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan berdasarkan tingkat pendidikan dan jenis pekerjaan, dengan kisaran Rp500 ribu hingga Rp1,45 juta per bulan, menyesuaikan kebijakan pemerintah daerah dan ketersediaan anggaran. (AR)




