![]() |
| Sekitar 4.800 kubik kayu berbagai jenis asal Sumatera Barat tiba-tiba ditemukan terdampar berceceran di sepanjang garis pantai. (Photo: Istimewa) |
Di antara tumpukan kayu itu, terlihat sejumlah label kuning menempel pada beberapa batang. Selain memuat identitas Kementerian Kehutanan RI, label itu juga mencantumkan nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber, lengkap dengan barcode yang menampilkan logo SVLK—Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, standar resmi penjamin legalitas produk kehutanan di Indonesia.
Polisi bergerak cepat. Saat ini, tim Polda Lampung tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para anak buah kapal (ABK) yang membawa muatan tersebut. Dugaan penyimpangan dokumen menjadi salah satu fokus penyelidikan.
“Kami berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan untuk mencocokkan dokumen resmi. Kita cek apakah data itu benar teregistrasi atau tidak,” ujar Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf, Senin (8/12/2025).
Ia menegaskan penyelidikan masih berlangsung dan meminta publik menunggu hasil resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.
“Nanti akan kami sampaikan hasilnya. Mohon waktunya,” tambahnya.
Sebagai informasi, ribuan kayu tersebut terdampar setelah kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta kandas pada 6 November 2025. Muatan itu sebelumnya dibawa dari Sumatera Barat dan rencananya dikirim menuju Pulau Jawa.
Editor: Andi Rusman




