![]() |
| Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Photo: CNBC Indonesia/Faisal Rahman) |
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang sedang berjalan tidak mengubah sistem Pilpres. Dia menegaskan sistem pemilihan presiden tetap berada pada tangan rakyat, bukan lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Kami sepakat bahwa UU Pemilu yang akan direvisi tidak mencakup pemilihan Presiden oleh MPR,” ujar Dasco usai rapat terbatas dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senin (19/1/2026).
Selain itu, DPR dan pemerintah juga memastikan tidak ada pembahasan revisi UU Pilkada tahun ini. Rapat lebih difokuskan pada tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menambahkan bahwa secara konstitusional tidak ada ruang untuk mengganti sistem Pilpres menjadi dipilih oleh MPR, karena itu hanya dapat diubah melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945. (*)




