Notification

×

Iklan

Iklan

Menteri Nusron Laporkan Progres Revisi RTR Aceh, Sumut, dan Sumbar ke DPR

Sabtu, Januari 24, 2026 | 22.26 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-24T14:26:59Z

 

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid ikuti Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melaporkan perkembangan penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR) di Pulau Sumatera, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI. Rapat digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026).


Nusron menjelaskan, revisi RTR Kawasan Strategis Pulau Sumatera hingga kini masih menunggu proses penetapan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Sementara itu, untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tingkat provinsi, Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahap revisi, sedangkan Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan Daerah RTRW melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025.


“Untuk RTRW provinsi, Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahap revisi, sedangkan Sumatera Barat sudah menetapkan Perda RTRW,” ujar Nusron dalam paparannya.


Di tingkat kabupaten/kota, Nusron merinci progres di masing-masing provinsi. Di Aceh, dari total 23 kabupaten/kota, sebanyak 4 daerah telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Selain itu, 1 kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan, serta 1 kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan tengah berproses menuju persetujuan substansi. Namun, masih terdapat 14 kabupaten/kota yang berada pada tahap revisi materi teknis RTRW dan 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi.


Di Sumatera Utara, dari 33 kabupaten/kota, sebanyak 7 daerah telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Selanjutnya, 1 kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan, serta 3 kabupaten/kota telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor dan sedang berproses untuk memperoleh persetujuan substansi. “Selain itu, 19 kabupaten/kota masih dalam tahap revisi materi teknis RTRW, dan 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi agar selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional,” tambah Nusron.


Sementara di Sumatera Barat, dari total 19 kabupaten/kota, sebanyak 9 daerah telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Di sisi lain, 1 kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor, sedangkan 6 kabupaten/kota lainnya masih dalam proses revisi RTRW.


Nusron juga menegaskan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), agar selaras dengan RTR. Menurutnya, sinkronisasi lintas kementerian menjadi kunci untuk menjamin kepastian tata ruang.


“Aturan ini masih perlu menjadi perhatian kita agar Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN menjamin keselarasan dengan RTR dalam kerangka One Spatial Planning Policy,” tegasnya.


Sejalan dengan itu, Anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu menekankan perlunya kepastian dalam proses revisi RTR dan RTRW provinsi yang masih berjalan. Ia meminta agar Kemensetneg menetapkan jadwal dan target yang jelas.


“Revisi yang masih berlangsung perlu memiliki jadwal maupun target yang jelas. Pemerintah harus mampu memberikan kepastian kepada publik mengenai arah dan rencana kebijakan ke depan,” kata Edi.


Raker dan RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Turut mendampingi Menteri Nusron, sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


Kegiatan ini juga dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Kepala LAN RI Muhammad Taufiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto. (*) 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update