Notification

×

Iklan

Iklan

Negara Hadir di Perbatasan, Pemerintah Sahkan 8 Perpres RTR Kawasan Perbatasan

Minggu, Januari 25, 2026 | 22.58 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-25T14:58:17Z

 

Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panja Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI, Rabu, 21/1/2026 (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | JAKARTA – Pemerintah menegaskan kehadiran negara di kawasan perbatasan dengan mengesahkan delapan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN). Kebijakan ini dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan, kepastian hukum, sekaligus arah pembangunan wilayah perbatasan.


Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengatakan penetapan Perpres RTR tersebut merupakan amanat dari PP Nomor 26 Tahun 2008. Selain RTR, pemerintah juga menargetkan penyusunan 81 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kawasan perbatasan.


“Pemerintah telah mengeluarkan delapan Perpres RTR Kawasan Perbatasan Negara. Untuk RDTR, sembilan sudah menjadi Perpres, 18 masih dalam proses legislasi, 25 tahap penyempurnaan materi teknis, dan 29 belum disusun,” ujar Ossy dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Panja Perbatasan Wilayah Negara bersama Komisi II DPR RI, Rabu (21/1/2026), di Jakarta.


Delapan Perpres yang telah disahkan itu mencakup RTR KPN Aceh–Sumatera Utara; Riau–Kepulauan Riau; Kalimantan; Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara; Maluku Utara dan Papua Barat; Papua; Maluku; serta Nusa Tenggara Timur.


Menurut Ossy, regulasi tersebut tidak hanya menjadi pedoman pembangunan kawasan perbatasan, tetapi juga berfungsi memperkuat titik-titik strategis pertahanan nasional melalui kepastian hukum tata ruang.


Selain penetapan regulasi, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) juga melakukan pengendalian dan evaluasi rencana tata ruang KPN. Sepanjang 2025, penilaian telah dilakukan untuk kawasan perbatasan di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.


“Target 2026, Ditjen PPTR akan melakukan penilaian dan evaluasi di KPN Riau-Kepri, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, serta Papua,” jelasnya.


Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pengelolaan kawasan perbatasan memiliki urgensi tinggi, tidak hanya untuk menegaskan kedaulatan negara, tetapi juga meningkatkan kualitas pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan.


Komisi II DPR RI, kata dia, meminta Kementerian ATR/BPN bersama pemerintah daerah mempercepat legalisasi aset serta penyelesaian konflik pertanahan dan kawasan perbatasan. Termasuk di dalamnya harmonisasi data RTRW dengan kawasan hutan dan wilayah konsesi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanahnya.


Raker dan RDP Panja Perbatasan Wilayah Negara itu turut dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), serta sejumlah kepala daerah. Wamen Ossy juga didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Plt Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta pejabat pimpinan tinggi pratama lainnya. (*) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update