Notification

×

Iklan

Iklan

PTSL 2026 di Selayar, Kepala Kantor Pertanahan Dorong Kepastian Hukum Tanah Warga

Jumat, Januari 16, 2026 | 14.52 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-16T06:52:45Z

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar laksanakan penyuluhan pendaftaran tanah lengkap (PTSL) di Desa Kalepadang (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | SELAYAR – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, menata administrasi pertanahan secara menyeluruh, mengurangi potensi sengketa, serta membuka akses ekonomi melalui pemanfaatan sertifikat tanah sebagai aset dan jaminan permodalan. Program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno, SH, MH, kepada awak media pada Kamis (15/1/2026), usai pelaksanaan kegiatan penyuluhan PTSL Tahun 2026 di Desa Kalepadang, Kecamatan Bontoharu, dan Desa Patikarya, Kecamatan Bontosikuyu.


Menurut Suharno, penyuluhan PTSL yang dilaksanakan pada Rabu (14/1/2026) tersebut merupakan langkah penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan penjelasan secara rinci mengenai persyaratan, prosedur, alur pendaftaran, serta manfaat memiliki sertifikat tanah.


Ia menjelaskan, sertifikat tanah tidak hanya memberikan perlindungan dan kepastian hukum, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai aset ekonomi, termasuk sebagai jaminan untuk akses permodalan usaha maupun program pemerintah lainnya.


Suharno menambahkan, penyuluhan ini juga bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat agar segera mendaftarkan tanahnya dan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan. Dengan pemahaman yang baik sejak awal, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan meminimalkan kesalahan administrasi.


Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar melibatkan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Selayar dan Polres Kepulauan Selayar. Kehadiran unsur penegak hukum ini, kata Suharno, merupakan bentuk sinergi lintas sektor untuk memastikan program PTSL berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain penyampaian materi, masyarakat juga diberikan ruang untuk berdialog dan menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi di lapangan. Melalui komunikasi dua arah tersebut, Kantor Pertanahan berharap dapat membantu memberikan solusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL.


Suharno berharap, melalui kegiatan penyuluhan ini, partisipasi masyarakat dalam program PTSL di Kabupaten Kepulauan Selayar terus meningkat. Dengan demikian, tertib administrasi pertanahan dapat terwujud, potensi konflik tanah dapat ditekan, dan kesejahteraan masyarakat desa dapat semakin meningkat seiring dengan percepatan pembangunan daerah. (AR) 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update