Notification

×

Iklan

Iklan

Cerita Warga Yogyakarta Gunakan Aplikasi Sentuh Tanahku, Cek Sertipikat Kini Lewat HP

Senin, Februari 16, 2026 | 22.27 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-18T14:41:18Z

 

Damayanti (50), warga Yogyakarta pertama kali mengenal aplikasi Sentuh Tanahku saat datang ke kantor pertanahan (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | YOGYAKARTA – Layanan pertanahan kini makin mudah diakses masyarakat seiring hadirnya digitalisasi melalui aplikasi *Sentuh Tanahku* milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Aplikasi ini memudahkan warga dalam mengurus berbagai keperluan pertanahan, mulai dari antrean online di kantor pertanahan, pemantauan berkas, hingga pengecekan data sertipikat elektronik.


Di Yogyakarta, penggunaan aplikasi tersebut semakin familiar di kalangan masyarakat, mulai dari profesional hingga ibu rumah tangga. Salah satunya Lia (35), staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang mengaku aplikasi ini telah menjadi bagian dari rutinitas kerjanya dalam mengelola administrasi tanah klien.


Saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Lia menjelaskan bahwa aplikasi mempermudah pencarian denah sertipikat elektronik melalui pemindaian barcode maupun nomor sertipikat hak milik. Selain itu, proses antrean layanan dan pemantauan berkas kini dapat dilakukan secara real time melalui ponsel.


“Semua proses bisa dipantau lewat aplikasi. Jadi tidak perlu bolak-balik ke kantor pertanahan, cukup cek lewat handphone,” ujarnya.


Menurut Lia, fitur pemantauan berkas secara daring menjadi nilai tambah utama karena mampu menghemat waktu kerja. Baik sertipikat analog maupun sertipikat elektronik dapat dipantau dalam satu platform yang sama, sehingga proses administrasi terasa lebih efisien.


Pengalaman positif juga dirasakan Damayanti (50), warga yang baru pertama kali mengenal aplikasi Sentuh Tanahku saat datang ke kantor pertanahan. Ia mengaku langsung tertarik setelah mendapat penjelasan dari petugas dan mencoba mengunduh aplikasi di ponselnya.


Damayanti menilai fitur antrean online sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang ingin mengurus layanan tanpa harus datang lebih awal untuk mengambil nomor antrean. Ia juga baru mengetahui bahwa sertipikat elektronik dapat dicek langsung melalui fitur pemindaian barcode di aplikasi.


“Saya baru tahu ternyata semua bisa dicek secara online. Jadi lebih praktis dan informatif,” katanya.


Dalam kunjungannya, Damayanti sedang mengurus peningkatan status aset properti miliknya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik. Ia harus melengkapi sejumlah dokumen legalisasi sebelum berkas diajukan ke kantor pertanahan.


Ia berharap digitalisasi layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku dapat semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen tanah secara cepat, transparan, dan efisien.


Digitalisasi layanan melalui aplikasi ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi digital agar proses administrasi lebih sederhana dan mudah diakses masyarakat luas. (AR/SV) 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update