Notification

×

Iklan

Iklan

Konflik Lahan 31 Tahun di Musirawas Memanas, Warga Tagih Janji 300 Hektare ke Perusahaan Sawit

Minggu, Februari 15, 2026 | 17.48 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-15T09:48:52Z

 

Warga Desa Beliti Jaya, Musirawas, menuntut realisasi janji 300 hektare lahan dari PT Djuanda Sawit Lestari dengan memasang papan somasi (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | MUSIRAWAS — Konflik lahan antara warga Desa Beliti Jaya, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas, dengan perusahaan perkebunan sawit PT Djuanda Sawit Lestari kembali memanas. Warga menilai perusahaan belum menepati kesepakatan lama soal alokasi lahan yang dibuat sejak 10 Oktober 1995.


Forum Masyarakat Penyelamat Lahan mendatangi pihak perusahaan pada Sabtu (14/2/2026) untuk menagih realisasi janji pembagian lahan 300 hektare bagi 150 kepala keluarga (KK) pecahan di luar warga transmigrasi. Dalam kesepakatan yang dibuat tiga dekade lalu, tiap KK disebut dijanjikan dua hektare lahan dalam satu hamparan blok di wilayah barat Desa Beliti Jaya.


Aksi warga dipimpin Ketua Forum, Purwanto, dengan melibatkan pemerintah desa setempat. Kepala Desa Beliti Jaya, H. Sumito, yang juga menjabat saat kesepakatan itu dibuat, ikut dalam proses penagihan kepada pihak perusahaan.


Perusahaan yang menjadi sorotan merupakan anak usaha PT SMART Tbk, bagian dari grup agribisnis besar Sinar Mas Agribusiness and Food yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kelapa sawit di wilayah Sumatera Selatan.


Janji 31 Tahun Belum Terealisasi

Surat Perjanjian antara PT. Juanda Sawit Lestari dengan Warga Desa Beliti Jaya pada 10 Oktober 1995 (Photo: Istimewa) 

Kesepakatan tahun 1995 dibuat melalui musyawarah yang melibatkan warga, pemerintah desa, pihak kecamatan, aparat keamanan, dan perusahaan. Namun hingga Februari 2026, lahan yang dijanjikan disebut belum juga diserahkan kepada masyarakat.


Menurut warga, lahan yang dijanjikan kini masih ditanami kelapa sawit milik perusahaan. Bahkan sebagian area garapan masyarakat yang berbatasan dengan kebun perusahaan disebut masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU).


“Kami sudah cukup bersabar. Selama 31 tahun menunggu, tapi tidak ada realisasi. Lahan yang dijanjikan masih dikuasai perusahaan,” kata Purwanto.


Pernyataan itu dibenarkan Kepala Desa H. Sumito. Ia menyebut kesepakatan 300 hektare tersebut memang pernah dibuat untuk kebutuhan warga pecahan KK non-transmigrasi, namun hingga kini belum terealisasi.


Warga Bentuk Forum, Desak Solusi Konkret


Pamplet somasi sebagi bentuk perjuangan warga Desa Beliti Jaya dan mendesak perusahaan segera membuka ruang dialog dan menindaklanjuti hasil berita acara 1995 (Photo: Istimewa) 

Pemerintah desa telah membentuk forum masyarakat sebagai wadah perjuangan kolektif untuk menuntut pemenuhan kesepakatan. Warga kini mendesak perusahaan segera membuka ruang dialog dan menindaklanjuti hasil berita acara 1995.


Situasi ini dinilai berpotensi memicu konflik sosial berkepanjangan jika tidak segera diselesaikan secara transparan dan berkeadilan. Warga berharap perusahaan bersama pihak terkait duduk satu meja untuk mencari solusi konkret atas janji yang tertunda selama lebih dari tiga dekade.


Di sisi lain, kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan persoalan klasik konflik agraria yang kerap berulang: kesepakatan lama tanpa kepastian implementasi, sementara lahan terus produktif di bawah pengelolaan perusahaan. Publik pun menanti langkah nyata dari semua pihak agar persoalan tidak terus menjadi bom waktu di tingkat akar rumput. (*)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update