Notification

×

Iklan

Iklan

Dilema Guru PPPK PW Selayar: Bertahan demi Pendidikan atau Mundur karena Gaji Minim

Senin, Maret 23, 2026 | 19.57 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-23T23:03:13Z

 

Ilustrasi tenaga pendidikan (Guru) ASN PPPK Paruh Waktu 


Realitynews.web.id | SELAYAR — Seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di salah satu sekolah dasar negeri di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, mengaku berada dalam dilema: bertahan dengan kondisi yang ada atau mundur meninggalkan para siswa. Senin, (23/03/2026). 


Guru tersebut mengemban sejumlah tugas sekaligus. Selain mengajar Bahasa Inggris, ia juga menjadi pembina Pramuka Siaga dan merangkap sebagai staf perpustakaan setiap hari kerja. Beban kerja yang berlapis itu, menurutnya, tidak sebanding dengan penghasilan yang diterima.


Ia hanya memperoleh honorarium sekitar Rp150 ribu per bulan. Jumlah itu dinilai jauh dari layak, bahkan lebih rendah dibanding upah harian buruh bangunan yang berkisar Rp90 ribu hingga Rp100 ribu per hari.


Padahal, untuk menyandang gelar sarjana pendidikan, ia harus menempuh proses panjang selama bertahun-tahun. Kondisi tersebut, menurut sejumlah pihak, bertolak belakang dengan semangat peningkatan kualitas pendidikan nasional yang menempatkan tenaga pendidik sebagai pilar utama.


Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber serta koordinasi dengan sejumlah pegawai di lingkungan sekolah, ditemukan bahwa sebagian besar PPPK paruh waktu—terutama kategori non-kontrak—di Selayar hanya menerima honorarium sebesar Rp150 ribu per bulan. Angka ini terpaut jauh dari standar Rp600 ribu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Selayar.


Selain itu, terdapat kebijakan di Dinas Pendidikan setempat yang mewajibkan tenaga PPPK paruh waktu menandatangani surat pernyataan tidak menuntut gaji. Kebijakan ini dinilai menjadi penghambat pemenuhan hak dasar mereka sebagai aparatur sipil negara.


Informasi lain yang terungkap menunjukkan bahwa honorarium bagi guru PPPK paruh waktu eks-honorer sebesar Rp150 ribu per bulan diduga bersumber dari pemotongan gaji PPPK paruh waktu eks-kontrak.


Di sisi lain, kondisi berbeda terjadi di sejumlah instansi pemerintah daerah lainnya di Kabupaten Kepulauan Selayar. Di beberapa instansi tersebut, pembayaran honorarium PPPK paruh waktu disebut telah sesuai dengan Surat Edaran Bupati, yakni sebesar Rp600 ribu per bulan.


Perwakilan guru PPPK paruh waktu se-Kabupaten Kepulauan Selayar meminta pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian honorarium minimal Rp600 ribu per bulan tanpa pengecualian. Mereka juga mendesak adanya pembaruan data pengupahan oleh Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).


Selain itu, para guru meminta kepastian sumber pendanaan, baik melalui penganggaran dalam APBD maupun melalui petunjuk teknis penggunaan Dana BOS yang memungkinkan pembayaran sesuai standar daerah.


Mereka juga mendesak agar kebijakan surat pernyataan “tidak menuntut gaji” dihapus, karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip kelayakan upah dan perlindungan tenaga pendidik. (AR) 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update