Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit kapal jenis pompong tanpa nama yang berlayar tanpa penerangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui mengangkut 75 koli sepatu bekas atau sebanyak 4.566 pasang, 211.460 batang rokok tanpa pita cukai, sembilan lembar karpet, serta sejumlah barang pribadi berupa tiga tas ransel dan tiga unit telepon genggam.
Tiga orang yang diduga terlibat dalam penyelundupan itu, masing-masing berinisial I, A, dan C, turut diamankan. Saat ini ketiganya ditahan di Markas Komando Lanal Tanjung Balai Karimun bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penindakan bermula saat Tim Quick Response bertolak dari Posal Moro menuju Perairan Pulau Sanglar untuk melaksanakan patroli rutin. Di wilayah utara Pulau Benah, tim mendeteksi siluet kapal yang bergerak tanpa lampu navigasi. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas segera melakukan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid) hingga akhirnya kapal berhasil dihentikan dan diperiksa.
Berdasarkan keterangan awal para tersangka, kapal tersebut berangkat dari kawasan Jembatan Lima Barelang, Batam, dan direncanakan melakukan praktik ship to ship di Perairan Pulau Muda, Sungai Kampar, Riau. Dari hasil perhitungan sementara, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sekitar Rp 402.680.000. Penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada KPPBC Tipe Madya B untuk proses lebih lanjut.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari komitmen TNI Angkatan Laut, atas arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, dalam menjaga kedaulatan perairan Indonesia sekaligus menindak tegas berbagai bentuk penyelundupan yang merugikan negara dan masyarakat. (*)




