Notification

×

Iklan

Iklan

Libur Lebaran Idulfitri 1447 H, Kantor Pertanahan Tetap Buka Layani Masyarakat

Sabtu, Maret 21, 2026 | 08.23 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-21T00:23:51Z

 

Kantor Pertanahan Tetap Buka saat Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, ATR/BPN Sediakan Layanan Terbatas (Photo: Istimewa) 


Realitynews.web.id | JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan tetap dapat diakses masyarakat selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri. Sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) akan tetap beroperasi dengan layanan terbatas pada tanggal tertentu.


Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/Kepala BPN agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, khususnya melalui program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN).


“Sejumlah Kantah yang menyelenggarakan program PELATARAN akan tetap membuka layanan terbatas pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026,” ujarnya saat ditemui di kantor ATR/BPN, Jumat (13/3/2026).


Ia menjelaskan, Kantor Pertanahan yang berada di ibu kota provinsi dipastikan tetap buka selama periode tersebut. Sementara itu, Kantah di daerah lain akan menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah, terutama di daerah tujuan mudik.


Layanan pertanahan terbatas akan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal, serta memantau informasi lebih lanjut melalui kanal resmi media sosial Kantah di wilayah masing-masing.


Menurut Dalu Agung Darmawan, Kantah yang membuka layanan selama masa libur bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan dan penyebaran informasi kepada masyarakat. Pengumuman layanan dapat dilakukan melalui berbagai media komunikasi yang tersedia.


Adapun jenis layanan yang tetap dibuka selama periode libur meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, pemutakhiran data digital sertipikat lama, penerimaan berkas layanan pertanahan, serta penyerahan produk layanan yang diajukan langsung oleh pemilik tanah tanpa melalui kuasa.


Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan di tengah momentum libur panjang nasional. (*) 


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update