![]() |
| Agelia manfaatkan PELATARAN untuk mengambil sertipikat tanah setelah menyelesaikan proses balik nama (Photo: Istimewa) |
Layanan yang telah tersedia di 107 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia ini memungkinkan masyarakat tetap mengakses layanan pertanahan setiap Sabtu dan Minggu, tanpa harus meninggalkan aktivitas pekerjaan.
Salah satu warga yang merasakan langsung manfaat layanan ini adalah Angelita (30), pegawai bank di Karawang. Ia memanfaatkan PELATARAN untuk mengambil sertipikat tanah setelah menyelesaikan proses balik nama.
“Ini benar-benar pengalaman terbaik. Prosesnya cepat, bisa diurus sendiri, dan hari ini langsung ambil sertipikatnya,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Minggu (15/3/2026).
Angelita mengungkapkan, dirinya mengetahui informasi layanan akhir pekan tersebut melalui media sosial, khususnya akun TikTok resmi Kantah Karawang. Respons cepat dari admin media sosial menjadi salah satu faktor yang mendorongnya datang langsung ke kantor pada hari libur.
Ia juga menyoroti perbedaan informasi yang ditemui di mesin pencarian dengan kondisi di lapangan. “Di Google tertulis tutup, tapi di TikTok saya tanya dan langsung dibalas. Jadi saya tahu kantor buka dan bisa datang hari ini,” jelasnya.
Menurutnya, proses balik nama sertipikat yang ia urus secara mandiri berlangsung relatif cepat, hanya sekitar satu bulan, tanpa prosedur berbelit. Pengalaman tersebut sekaligus menjawab keraguannya terhadap layanan pertanahan yang selama ini ramai dibahas di media sosial.
“Memang sengaja saya urus sendiri untuk memastikan seperti apa pelayanannya. Ternyata mudah dan cepat,” katanya.
Program PELATARAN sendiri menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan publik oleh ATR/BPN. Layanan ini dibuka setiap akhir pekan pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat, khususnya untuk mengakomodasi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Dengan adanya layanan ini, ATR/BPN mendorong masyarakat untuk mengurus dokumen pertanahan secara mandiri, sekaligus memperkuat transparansi dan kemudahan akses layanan publik di sektor agraria. (*)




