![]() |
| Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko dan jajanannya perlihatkan barang bukti rokok ilegal yang dimuat mobil box asal Surabaya (Photo: Istimewa) |
Kapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima Polsek Kawasan Soekarno-Hatta pada Sabtu, 7 Maret 2026. Polisi kemudian menghentikan dan memeriksa sebuah mobil boks yang diduga membawa barang tersebut.
“Setelah diperiksa, ditemukan ratusan koli rokok yang tidak dilengkapi pita cukai,” kata Hardjoko kepada wartawan, Senin, 16 Maret 2026.
Menurut dia, pelaku menggunakan modus operandi dengan mencantumkan isi muatan dalam dokumen pengiriman sebagai barang kesehatan. Dalam invoice, barang tersebut ditulis sebagai kapas, sarung tangan medis, lakban, plester, dan timbangan. Namun, setelah diperiksa, isi sebenarnya adalah rokok tanpa cukai.
Polisi juga mengungkap kendaraan yang digunakan merupakan mobil rental. Sementara sopir dan kernet hanya bekerja sebagai jasa angkutan yang menerima order pengiriman barang dari Surabaya ke Makassar.
Keduanya tidak ditahan karena hasil pemeriksaan awal belum menemukan bukti bahwa mereka mengetahui isi muatan sebenarnya. “Sopir dan kernet masih berstatus sebagai saksi,” ujar Hardjoko.
Atas temuan tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Polres Pelabuhan Makassar menyatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal menjadi perhatian serius. Apalagi, rokok tanpa cukai dengan merek “Smit” dilaporkan telah beredar luas di sejumlah toko dan kios di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan.
Terkait hal itu, polisi akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kewenangan penyidikan terkait cukai ada pada Bea Cukai. Kami juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait peredaran di masyarakat,” kata Hardjoko.
Ia menegaskan, peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum dan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (MR)




