
![]() |
Ilustrasi kantor pemerintah tingkat desa dan kelurahan (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id,-- Kantor pemerintahan adalah elemen vital dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan aktivitas administrasi di berbagai tingkatan. Keberadaan kantor ini bukan hanya menjadi simbol otoritas, tetapi juga pusat layanan yang harus berjalan stabil dan profesional. Oleh karena itu, aspek legalitas tanah sebagai alas bangunan kantor menjadi faktor fundamental yang tidak bisa diabaikan.
Pentingnya Kepastian Status Legalitas Tanah
Status legalitas tanah yang jelas dan sah menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Dalam seminar nasional tentang Reforma Agraria yang diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 12 September 2024, Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, pakar hukum agraria UGM, menegaskan bahwa kepastian hak atas tanah merupakan prasyarat utama dalam menciptakan ketertiban hukum dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
"Tanpa kepastian legalitas, posisi pemerintah dalam menggunakan lahan menjadi rentan, yang pada akhirnya bisa menghambat kelancaran pelayanan publik," ujarnya dalam kesempatan tersebut.
Konsekuensi Jika Tanah Kantor Pemerintah Milik Pihak Pribadi
Apabila kantor pemerintahan berdiri di atas tanah milik pribadi tanpa status yang jelas seperti sewa, pinjam pakai, atau hibah, maka berbagai konsekuensi hukum dan administratif dapat muncul. Dalam diskusi publik bertajuk "Tata Kelola Aset Negara" di Jakarta pada 5 November 2024, Dr. Hadi Susilo Arifin, pengamat kebijakan publik dari Lembaga Administrasi Negara (LAN), mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi intervensi pemilik lahan dalam urusan pemerintahan.
"Jika pemilik tanah menuntut hak atau perlakuan khusus dalam proyek pemerintah, seperti mendapatkan proyek infrastruktur atau pengadaan barang dan jasa, hal ini bisa menciptakan konflik kepentingan yang bertentangan dengan prinsip *good governance," paparnya.
Potensi Ancaman bagi Pelayanan Publik
Ketidakjelasan status tanah bisa menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan pelayanan publik. Jika keinginan pemilik tanah tidak terpenuhi, ada potensi mereka menghentikan izin penggunaan lahan atau mengajukan tuntutan hukum. Dalam wawancara eksklusif dengan Media Indonesia pada 18 Oktober 2024, Dr. Agus Rahardjo, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menegaskan bahwa situasi semacam ini membuka celah praktik korupsi atau gratifikasi terselubung.
"Demi menghindari tekanan, pejabat pemerintah bisa saja mengakomodasi kepentingan pribadi pemilik lahan. Ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas," tegasnya.
Solusi dan Rekomendasi
Untuk mencegah terjadinya masalah seperti ini, pemerintah perlu mengambil langkah tegas, di antaranya:
1. Inventarisasi dan Sertifikasi Aset Tanah Pemerintah
Pemerintah daerah harus segera melakukan pendataan dan memperjelas status hukum seluruh aset tanah yang digunakan untuk kantor dan fasilitas publik. Sertifikat Hak Pakai atau Hak Milik atas nama pemerintah menjadi bukti sah yang melindungi keberlangsungan operasional.
2. Perjanjian Tertulis yang Jelas
Jika penggunaan tanah milik pribadi tidak terhindarkan, wajib ada perjanjian tertulis yang jelas mengenai status sewa, pinjam pakai, atau hibah, termasuk jangka waktu dan hak-kewajiban masing-masing pihak.
3. Menolak Intervensi dan Konflik Kepentingan
Pemerintah harus menegakkan prinsip integritas dengan menolak segala bentuk tekanan atau intervensi yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
4.Mengutamakan Pembelian atau Hibah Tanah
Jika memungkinkan, pemerintah sebaiknya memprioritaskan pembelian atau meminta hibah tanah untuk memastikan status legal yang jelas dan permanen.
Kepastian legalitas tanah kantor pemerintah adalah fondasi bagi pelayanan publik yang stabil dan profesional. Dengan status hukum yang jelas, pemerintah dapat menghindari potensi konflik dan memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan. Langkah proaktif dalam pengelolaan aset negara menjadi kunci untuk menjaga kedaulatan administrasi dan memperkuat kepercayaan publik. (Ar)