
![]() |
Tim gabungan Polres Lumajang dan petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menemukan ladang ganja seluas lebih dari 1 hektare di kawasan hutan Desa Argosari (Photo: Istimewa) |
Realitynews,web.id | LUMAJANG – Tim gabungan Polres Lumajang dan petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menemukan ladang ganja seluas lebih dari 1 hektare di kawasan hutan Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Total 48.000 batang ganja disita dalam operasi ini.
Berawal dari Kasus Narkoba di Tempursari
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan peredaran ganja kering seberat lebih dari 1 kg di Kecamatan Tempursari pada September 2024. Jumlah yang besar membuat polisi curiga bahwa barang haram tersebut berasal dari wilayah sekitar, bukan dari luar daerah.
Setelah penyelidikan selama 1,5 bulan, polisi mengarah pada dugaan adanya ladang ganja di kawasan hutan konservasi TNBTS.
Penelusuran: 40 Titik Ladang Ganja Ditemukan
Lokasi penemuan kadang ganja di kawasan Taman Nasional BTS (Photo: Istimewa)
Tim gabungan yang terdiri dari 20 personel Polres Lumajang, petugas TNBTS, dan Kepala Resort Pengelolaan Taman Nasional (PTN), Yunus Tricahyono, mulai bergerak pada 18 September 2024. Beberapa anggota polisi menyamar sebagai pemburu dan petani untuk menghindari kecurigaan.
Di hari pertama pencarian, tim menemukan tiga titik ladang ganja dengan total 320 batang. Pencarian dilanjutkan menggunakan drone pada 19 September, yang mengungkap 32 titik ladang lainnya. Operasi berlanjut hingga 25 September, dengan total 40 titik ladang ditemukan. Jika dikeringkan, hasil panen ini setara dengan 8 ton ganja siap edar.
Para pelaku diduga memilih lokasi di zona rimba yang sulit dijangkau dan jauh dari jalur wisata Gunung Bromo maupun pendakian Gunung Semeru. Mereka juga menggunakan blok bambu atau "Pringgosong" untuk menyamarkan tanaman dari pantauan petugas. Selain itu, ditemukan tiga perangkap hewan berukuran besar yang diduga dipasang untuk menghambat orang yang mencoba mendekati lokasi.
Penangkapan dan Proses Hukum
Polisi menangkap empat tersangka, yaitu Tono, Tomo, Bambang, dan Natoyo, yang berperan sebagai petani ganja. Dalam persidangan pertama di Pengadilan Negeri Lumajang pada 11 Maret 2025, tiga tersangka hadir, sementara Natoyo meninggal dunia sebelum sidang berlangsung.
Para terdakwa mengaku mendapat bibit dan arahan dari seseorang bernama Edi, yang kini masih buron. Selain empat tersangka awal, polisi juga menangkap Suari dan Jumat, warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari.
Motif dan Jaringan Peredaran
Para pelaku mengaku dijanjikan bayaran Rp150.000 per hari dan bonus Rp4 juta per kg ganja saat panen. Mereka juga dijamin oleh Edi bahwa jika tertangkap, ia akan mengurus pembebasan mereka.
Meski berhasil membongkar ladang ganja terbesar di kawasan konservasi ini, polisi masih menelusuri jaringan peredaran dan pemilik utama ladang. Hingga kini, belum diketahui ke mana hasil panen ganja ini didistribusikan.
Kasus ini memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan di TNBTS, mengingat hanya ada empat petugas yang bertanggung jawab mengawasi kawasan seluas 6.367 hektare. Polisi berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (jr/ar)