
![]() |
Kejari Kepulauan Selayar lakukan sosialisasi program jaga desa dan monitoring penggunaan aplikasi RTMVMF di Kecamatan Pasilambena (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id | SELAYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar menggelar sosialisasi Program Jaga Desa dan monitoring penggunaan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (RTMVMF) di Aula Kantor Camat Pasilambena, Senin (22/4/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di wilayah terluar Kabupaten Kepulauan Selayar.
Acara yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 11.40 WITA ini dihadiri oleh unsur Forkopimcam, para kepala desa dan dusun, ketua dan anggota BPD, serta Kepala KUA Kecamatan Pasilambena. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Apreza Darul Putra, S.H., M.H., hadir langsung memberikan arahan, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Alim Bahri, S.H., bersama tim.
Sebanyak 60 perangkat desa se-Kecamatan Pasilambena turut hadir dalam kegiatan tersebut, menunjukkan antusiasme dan dukungan terhadap program pendampingan dari Kejaksaan RI.
Dalam sambutannya, Kajari menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk menjadi mitra strategis pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Melalui Program Jaga Desa, Kejaksaan hadir aktif dalam mendampingi pemerintah desa dalam mengelola dana desa secara tepat sasaran dan berkelanjutan.
Aplikasi RTMVMF yang disosialisasikan merupakan bagian dari inovasi digital Kejaksaan RI dalam pelayanan publik. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan pengawasan dan pengelolaan dana desa secara real time, sehingga pengelolaan keuangan desa menjadi lebih transparan, cepat, dan akurat.
Kehadiran aplikasi ini dinilai sangat penting, terutama mengingat kondisi geografis Kecamatan Pasilambena yang merupakan wilayah terluar di Kabupaten Kepulauan Selayar. Teknologi ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam menjawab tantangan tata kelola pemerintahan desa di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Sosialisasi ini juga menjadi wadah diskusi terbuka antara pihak Kejaksaan dan para pemangku kepentingan desa. Para peserta diberikan pemahaman teknis mengenai manfaat dan cara penggunaan aplikasi RTMVMF, serta ruang untuk menyampaikan kendala dan masukan demi optimalisasi implementasinya di lapangan. (AR)