
![]() |
sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) dan tata cara serta prosedur menghadapi pra peradilan (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id | SELAYAR – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) dan tata cara serta prosedur menghadapi pra peradilan di Polres Kepulauan Selayar pada 24 dan 25 April 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Aula Serbaguna Polres Kepulauan Selayar dan dihadiri oleh Wakapolres Kepulauan Selayar AKBP H. Bustan,SH, para Pejabat Utama Polres, para Kapolsek jajaran, para Kasat, Kasi, serta personel dari fungsi Reskrim dan Satresnarkoba.
Rombongan dari Bidkum Polda Sulsel yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari AKP Herawati selaku Ketua Tim, AKP Suparno, SH selaku pemateri utama, bersama beberapa rombongan lainnya.
Dalam pemaparannya, AKP Suparno, SH menjelaskan tentang Perpol Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Pendapat dan Saran Hukum (PSH), yang menekankan pentingnya pemberian pendapat hukum yang berbasis analisis yuridis.
Selain itu, beliau juga memaparkan strategi menghadapi praperadilan, dengan menguraikan tahapan penting dalam proses hukum, mulai dari penetapan tersangka, prosedur penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan yang harus dilakukan secara sah dan sesuai aturan hukum.
“ langkah yang tidak sesuai prosedur dapat membuka ruang bagi praperadilan dan berisiko membatalkan proses hukum yang sudah berjalan.” Tegas AKP Suparno.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Adnan Pandibu, SH, S.I.K. menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas pelaksanaan sosialisasi yang digelar oleh Bidkum Polda Sulsel.
“ kegiatan ini sangat membantu meningkatkan pemahaman hukum para personel, terutama dalam menghadapi tantangan hukum yang sering terjadi dalam pelaksanaan tugas.” Kata AKBP Adnan Pandibu.
Kapolres berharap agar kegiatan serupa dapat terus berlanjut, sehingga profesionalisme dan integritas anggota Polres Kepulauan Selayar dalam penegakan hukum dapat semakin ditingkatkan.
Untuk diketahui, Bidkum Polda Sulsel memiliki peran penting dalam menyelenggarakan fungsi hukum dan HAM, meliputi bantuan dan nasihat hukum, penerapan hukum, penyuluhan hukum, serta pembentukan peraturan kepolisian.
Melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum ini, Bidkum Polda Sulsel berupaya meningkatkan pemahaman hukum di lingkungan Polri, guna mendukung pelaksanaan tugas yang profesional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)