
![]() |
para tersangka Jaringan Narkoba Jenis Shabu di kabupaten Kepulauan selayar (Photo: Humas Polres Selayar) |
Penangkapan berlangsung dalam dua tahap, yakni pada Sabtu, 19 April 2025 pukul 18.10 WITA, dan Rabu, 23 April 2025.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial:
- Rsd (17), warga Desa LaiyoloA
- R (44), warga Jalan Pahlawan, Benteng
- JM (50), warga Dusun Barang-barang, Desa Lowa
- HL (47), warga Desa Lowa
- ER (45), warga Jalan Diponegoro, Benteng
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 0,29 gram sabu, alat isap sabu, dan beberapa sachet plastik kosong bekas pakai.
Awal Pengungkapan
Kasat Narkoba Polres Selayar, Iptu Suhardiman, SH, MM, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait seorang penjual bakso yang diduga menjual sabu.
“Setelah penyelidikan, pada Sabtu malam, kami menangkap Rsd (17) yang kedapatan menjual sabu seberat 0,29 gram. Ia mengaku disuruh oleh AR (44), seorang pedagang bakso,” ungkap Iptu Suhardiman.
Polisi kemudian menangkap AR di Jalan Pahlawan, Benteng. Setelah diinterogasi, AR sempat menyangkal, namun akhirnya mengaku mendapatkan sabu dari JM (50), warga Dusun Barang-barang, Desa Lowa.
Penangkapan Lanjutan
Pada Rabu, 23 April 2025, petugas menjemput JM di rumahnya. Dalam pemeriksaan, JM mengaku menemukan sabu tersebut di pinggir pantai.
“JM, yang berprofesi sebagai tukang senso, menemukan sebuah botol sosis berisi tisu dan plastik yang diduga berisi sabu saat beristirahat di pantai,” kata Suhardiman.
JM membawa temuan tersebut ke kampung dan memperlihatkannya kepada warga, hingga bertemu HL (47), mantan pendamping desa, yang meyakini bahwa itu adalah sabu.
HL kemudian menghubungi ER (45), rekannya di Benteng. Setelah melihat foto barang tersebut, ER datang ke Desa Lowa dan bertemu JM di rumah HL. Keduanya sepakat menjual sabu itu seharga Rp7 juta, meski pembayaran belum dilakukan saat itu.
Barang Bukti Tambahan
Dalam penggeledahan di rumah ER, polisi menemukan alat isap sabu dan beberapa sachet plastik bekas pakai. Namun, keberadaan semua sabu yang diperoleh dari JM belum diketahui pasti.
“ER saat ini sedang sakit dan dirawat di RSUD KH. Hayyung, sehingga pemeriksaan belum bisa dilanjutkan,” jelas Iptu Suhardiman.
Menurut keterangan JM, jumlah sabu yang ditemukan diperkirakan sekitar 10 gram.
Apresiasi Kapolres
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, mengapresiasi kerja keras Satnarkoba dalam pengungkapan kasus ini.
“Saya memberikan penghargaan kepada seluruh anggota. Ini bukti keseriusan Polres Selayar dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.
Ia juga menginstruksikan agar pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Saat ini, empat dari lima tersangka sudah ditahan, sedangkan ER belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis. (Ar)