Notification

×

Iklan

Iklan

Sosialisasi Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumatera Barat, Menteri Nusron: Negara Hadir Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat

Selasa, April 29, 2025 | 09.47 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-08T19:01:38Z

 

Menteri ATR / BPN, Nusron Wahid sampaikan komitmen pemerintah melindungi hal masyarakat hukum adat (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | PADANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait tanah ulayat. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka kegiatan *Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat* di Provinsi Sumatera Barat, yang digelar di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/04/2025).


“Kami, sebagai perwakilan negara, tidak mungkin memiliki niat jahat terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Justru, negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut. Bentuk pengakuan dan pencegahan konflik ke depan seperti apa? Yaitu dengan didaftarkan, didata, supaya jelas,” tegas Menteri Nusron.


Ia menjelaskan bahwa pencatatan tanah ulayat bertujuan memperjelas kepemilikan sehingga tidak mudah diklaim atau diambil alih oleh pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk korporasi besar yang memiliki kekuatan modal. “Kita ingin memastikan bahwa nanti, jika ada yang mengaku-ngaku atau mencoba mengambil hak ulayat, sudah tersedia data dan bukti yang sah. Inilah tanah adat yang diakui negara,” ujar Menteri Nusron.


Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, lembaga adat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), bundo kanduang, perguruan tinggi, Forkopimda Sumatera Barat, hingga organisasi masyarakat sipil. Hadir pula Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, serta Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh. Dengan keterlibatan seluruh pihak tersebut, Menteri Nusron berharap perlindungan terhadap hak rakyat, khususnya hak atas tanah ulayat, dapat terwujud.


“Saya kira inilah niat baik kami datang ke sini. Oleh karena itu, kami mohon dukungan dari seluruh warga Sumatera Barat. Kedatangan kami bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kebaikan Bapak/Ibu sekalian dan untuk kebaikan bersama. Sebab memang sudah menjadi tugas negara untuk melindungi hak-hak rakyat, termasuk hak atas tanah adat,” ucap Nusron Wahid.


Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa per April 2025, seluruh bidang tanah yang terdaftar di Indonesia telah mencapai 121.728.816 bidang, dengan 95.944.121 bidang di antaranya telah bersertipikat. Sementara itu, terkait tanah ulayat, di Sumatera Barat terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat atau sekitar 300 ribu hektare.


Sebagai bentuk nyata pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat, Menteri Nusron menyerahkan 1 Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman. Selain itu, diserahkan pula 5 Sertipikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan serta 5 sertipikat wakaf. Seluruh sertipikat yang diserahkan merupakan Sertipikat Elektronik.


Hadir mendampingi Menteri Nusron antara lain Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah; serta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi beserta jajaran. (GE/YZ/AR)


×
Berita Terbaru Update