
![]() |
Kepala Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno pimpin rapat koordinasi percepatan proses sertifikasi tanah wakaf (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id | SELAYAR — Dalam rangka mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar rapat koordinasi lintas lembaga. Kegiatan ini melibatkan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kejaksaan Negeri, serta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Selasa, (22/04/2025).
Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar ini bertujuan menyinergikan langkah antarinstansi dalam mendorong tertib administrasi, perlindungan hukum atas aset wakaf, serta pelaksanaan percepatan sertifikasi tanah wakaf.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kantor Pertanahan, dan Kementerian Agama pada 19 Maret 2025, serta Surat Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 60/I/TAHUN 2025 tentang pembentukan Tim Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno; Asisten Pemerintahan dan Kesra; Kepala Kantor Kementerian Agama beserta jajaran; Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri; Ketua BWI dan BAZNAS Kabupaten Kepulauan Selayar; serta pejabat dari Dinas PMD dan Kantor Pertanahan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Suharno menyampaikan bahwa sertifikasi tanah wakaf merupakan program prioritas nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah yang diwakafkan, serta sebagai bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan dan sosial masyarakat.
“Berdasarkan data Kementerian Agama, terdapat 438 bidang tanah wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar, terdiri dari 437 masjid/musala dan 1 gereja. Namun hingga saat ini, baru 49 bidang yang bersertifikat, tersebar di 18 desa dari total 88 desa/kelurahan. Artinya, sekitar 88% bidang tanah wakaf belum memiliki sertifikat,” ujar Suharno.
Ia menambahkan, proses pengurusan sertifikasi tanah wakaf tidak dipungut biaya atau nol rupiah.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar, Nur Aswar Badulu, menegaskan pentingnya legalitas tanah wakaf untuk menjamin keberlanjutan dan optimalisasi pemanfaatannya.
“Tanah wakaf harus disertifikasi agar aman dari potensi sengketa dan bisa dimaksimalkan untuk kepentingan umat,” ungkapnya.
Pemerintah Daerah yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra juga menyampaikan dukungannya terhadap program ini, guna mencegah konflik agraria di masa mendatang.
Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menambahkan bahwa Kejaksaan siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada para nadzir dan pemangku kepentingan lainnya, demi terjaminnya kepastian hukum atas tanah wakaf.
BWI dan BAZNAS turut menyampaikan komitmennya untuk mendukung penguatan kapasitas kelembagaan nadzir, melalui edukasi, fasilitasi pengelolaan wakaf produktif, serta penggalangan dana sosial keagamaan berbasis wakaf.
Dengan sinergi lintas sektor ini, proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Kepulauan Selayar diharapkan dapat berjalan secara bertahap dan sistematis, sebagai bagian dari percepatan reformasi agraria dan pemberdayaan ekonomi umat berbasis aset wakaf. (*)