
![]() |
BPN/ATR Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar Kolaborasi Pemerintah dan Instansi terkait laksanakan Penyuluhan Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kecamatan Bontoharu (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web,id | SELAYAR – Dalam rangka mempercepat pensertipikatan tanah wakaf untuk tempat ibadah dan fasilitas sosial keagamaan, serta memberikan kepastian hukum atas kepemilikan aset umat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Selayar bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggelar kegiatan Penyuluhan Terpadu Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kecamatan Bontoharu. Selasa, (27/05/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh para nadzir wakaf, tokoh agama, dan masyarakat penerima manfaat tanah wakaf. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar dalam sambutannya menegaskan bahwa program ini merupakan prioritas nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk melindungi aset keagamaan dari potensi konflik dan sengketa.
“Dengan sertipikat wakaf, tanah milik umat akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat. Ini akan memudahkan pengelolaannya di masa depan, baik untuk masjid, pesantren, madrasah, maupun fasilitas sosial keagamaan lainnya. Saya berharap seluruh tanah wakaf dan tempat ibadah di Selayar dapat segera bersertipikat,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kepala Kemenag Kepulauan Selayar menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menyukseskan program sertifikasi tanah wakaf. Ia mengapresiasi sinergi antara BPN, BWI, Pemda, dan Kejaksaan sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam urusan umat.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra dalam sambutannya menyampaikan bahwa tanah wakaf adalah aset keagamaan dan sosial yang strategis. Tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, dan vihara tidak hanya menjadi pusat kegiatan ibadah, tetapi juga pendidikan, sosial, dan pembinaan masyarakat.
“Legalitas tanah wakaf harus menjadi perhatian bersama, agar memiliki kepastian hukum dan tidak mudah dialihfungsikan secara tidak semestinya,” tegasnya.
![]() |
Antusias tokoh masyarakat, Tokoh Agama dan masyarakat lainnya ikuti penyuluhan sertifikasi Tanah Wakaf (Photo: Istimewa) |
Pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf melalui kerja sama lintas sektor. Program ini sejalan dengan semangat reformasi agraria serta pelayanan publik yang inklusif, adil, dan transparan.
“Kami mengapresiasi terselenggaranya penyuluhan ini sebagai bagian dari upaya kolektif untuk memberikan pemahaman, pendampingan, dan fasilitasi kepada para nadzir dan pengelola tempat ibadah. Harapannya, proses sertifikasi dapat berjalan lancar, cepat, dan tepat sasaran,” tambahnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, mulai dari instansi vertikal, pemerintah daerah, tokoh agama, hingga masyarakat umum untuk mendukung penuh program ini demi keberlangsungan fungsi sosial-keagamaan di masyarakat.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, dan Kantor Kemenag yang telah ditandatangani pada 19 Maret 2025.
“Kejaksaan Negeri mendukung penuh program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini dan berharap pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Para peserta penyuluhan menyambut baik kegiatan ini dengan antusias. Mereka mengaku mendapatkan pemahaman yang lebih baik terkait pentingnya legalitas tanah wakaf serta prosedur administratif yang harus dilalui dalam proses pensertipikatan. (ar)