Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Selayar Amankan Penjual Ballo dan Remaja Pesta Miras Saat Operasi Pekat

Rabu, Mei 28, 2025 | 14.42 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-28T06:42:32Z

 

Operasi Pekat 2025 Satreskrim Polres Selayar lakukan tindakan penegakkan hukum dan pembinaan masyarakat Selayar (Photo: Istimewa) 

Realitynews.web.id | SELAYAR – Polres Kepulauan Selayar terus menggencarkan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal yang meresahkan masyarakat. Sejumlah tindakan penegakan hukum dilakukan dalam beberapa waktu terakhir sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.


Terbaru, pada Selasa, 20 Mei 2025, Tim Operasi Pekat Polres Selayar mengamankan tiga orang di Jalan Sutoyo, Kelurahan Benteng. Salah satu yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial RS (35), yang diduga sebagai penjual miras jenis ballo. Dari tangan pelaku, petugas menyita lima galon dan dua jeriken berisi sekitar 90 liter miras tradisional tersebut.


Sebelumnya, pada Minggu malam, 11 Mei 2025, enam remaja diamankan saat tengah menggelar pesta miras dan mengisap lem di area pekuburan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Benteng Utara. Sebagian dari mereka diketahui masih berstatus pelajar. Seluruhnya langsung dibawa ke Mapolres untuk dibina lebih lanjut.


Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU Muh. Rifai, SH, MH, menjelaskan bahwa pendekatan pembinaan lebih dikedepankan dalam penanganan kasus miras di wilayahnya.


“Penindakan tetap kami lakukan, namun karena masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), para pelaku tidak diproses hukum lebih lanjut. Mereka kami berikan pembinaan, ditahan selama 1x24 jam, dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar IPTU Rifai.


Bagi pelaku di bawah umur, pihak kepolisian memanggil orang tua untuk menjemput dan menyerahkan kembali anak-anak tersebut usai pembinaan.


“Kami berupaya menangani kasus ini secara humanis dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak,” tambahnya.


Upaya penindakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Selayar, yakni Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, serta Perda Nomor 08 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Dalam peraturan itu ditegaskan, miras hanya boleh diproduksi dan diedarkan oleh pelaku usaha yang mengantongi izin resmi.


Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Adnan Pandibu, SH, S.IK, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya kasus miras, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.


“Kami sangat prihatin melihat generasi muda mulai terjerumus dalam perilaku menyimpang seperti ini. Ini menjadi alarm bagi kita semua, terutama orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, khususnya pada malam hari,” ujarnya.


Kapolres menambahkan bahwa konsumsi miras kerap menjadi pemicu utama berbagai tindak kekerasan di tengah masyarakat.


“Bukan rahasia lagi bahwa miras sering memicu perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, hingga penganiayaan yang berujung pada korban jiwa,” tegasnya.


Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas peredaran miras.


“Ini bukan hanya tanggung jawab polisi. Butuh keterlibatan semua pihak tokoh agama, tokoh masyarakat, guru, dan orang tua untuk melakukan pengawasan sejak dini, baik di rumah, sekolah, maupun tempat ibadah,” jelas Kapolres.


Kapolres juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas miras di lingkungan mereka.


> “Kepedulian masyarakat sangat kami harapkan. Jangan biarkan lingkungan kita menjadi ladang subur peredaran miras ilegal. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan, agar bisa kami tindak sebelum menimbulkan korban.”


Sejumlah kasus kekerasan yang terjadi di Selayar menjadi bukti nyata bahaya konsumsi miras. Salah satu kejadian tragis terjadi pada April 2025 di Kecamatan Pasimasunggu, ketika seorang remaja membacok temannya hingga tewas usai pesta miras. Insiden serupa juga pernah terjadi di Kecamatan Bontosikuyu pada tahun sebelumnya, di mana seorang pemuda membacok pria paruh baya hingga meninggal dunia setelah bersama-sama mengonsumsi miras jenis Bali.


Langkah Polres Selayar dalam menangani kasus miras melalui pendekatan pembinaan diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat, sekaligus menjadi langkah preventif agar kasus serupa tidak terus berulang. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di Bumi Tanadoang. (*) 

×
Berita Terbaru Update