Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Sempat Urus Sertipikat di Hari Kerja? Kini Ada PELATARAN Tiap Sabtu-Minggu

Sabtu, Juni 28, 2025 | 12.46 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-28T04:46:53Z

 

Program PELATARAN hadir sebagai solusi bagi masyarakat pekerja yang tidak sempat datang ke kantor pada hari kerja (Photo:Istimewa) 


Realitynews.web.id | JAKARTA, – Masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu di hari kerja kini tak perlu lagi khawatir dalam mengurus sertipikat tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang tersedia setiap Sabtu dan Minggu di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) tertentu.

Program ini dirancang sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat pekerja yang sulit meluangkan waktu saat hari kerja, karena sebagian besar Kantah hanya beroperasi dari Senin hingga Jumat. Dengan PELATARAN, masyarakat memiliki alternatif waktu yang lebih fleksibel untuk mengurus langsung keperluan pertanahan.

Sejak resmi diluncurkan pada tahun 2022, program ini telah tersedia di 107 Kantah di berbagai wilayah Indonesia. Respon publik terhadap layanan ini sangat positif karena dinilai mempercepat dan mempermudah akses terhadap layanan pertanahan. Masyarakat dapat mengetahui daftar Kantah yang menyediakan layanan ini melalui tautan: [https://bit.ly/InfoPELATARAN](https://bit.ly/InfoPELATARAN).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, dalam pernyataannya pada 19 Maret 2025, menegaskan bahwa layanan akhir pekan ini telah menjadi praktik umum, terutama di kota-kota besar.

"Kami sudah terbiasa melayani masyarakat setiap Sabtu dan Minggu, khususnya di daerah perkotaan. Banyak warga yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk mengurus sertipikat tanah. Jadi, ayo manfaatkan layanan PELATARAN ini—mudah, praktis, dan langsung," ujar Nusron.

Layanan PELATARAN beroperasi dari pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat, khusus melayani pemilik tanah yang datang langsung ke Kantah (bukan melalui kuasa). Jenis layanan yang disediakan antara lain:

  • Penerimaan permohonan dan penyerahan produk layanan,P
  • Pelayanan pertanahan non-elektronik,
  • Pengecekan elektronik yang harus diajukan langsung,
  • Layanan informasi dan pengaduan masyarakat.


Kementerian ATR/BPN berharap, kehadiran PELATARAN mampu memberikan kemudahan, kenyamanan, dan percepatan akses terhadap layanan pertanahan. Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung percepatan Reformasi Birokrasi, khususnya di sektor agraria. (*) 

×
Berita Terbaru Update