![]() |
Penyanyi Sammy Simorangkir, salah satu pemilik Sertipikat Elektronik, mengaku merasa lebih aman memiliki sertipikat elektronik (Photo: Istrimewa) |
Realitynews.web,id | JAKARTA, – Risiko kehilangan dokumen tanah, seperti sertipikat, masih menjadi kekhawatiran masyarakat di Indonesia. Sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan umumnya disimpan dalam bentuk fisik dan sangat rentan terhadap kehilangan, baik karena kelalaian, pencurian, maupun kerusakan akibat bencana. Kondisi ini kerap menimbulkan rasa tidak aman serta kerugian bagi pemilik tanah.
Guna meminimalisasi potensi kerugian tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penerapan Sertipikat Elektronik sebagai solusi perlindungan jangka panjang terhadap aset tanah masyarakat. Sertipikat dalam format digital ini terbukti memberikan rasa tenang bagi para pemilik tanah.
Penyanyi Sammy Simorangkir, salah satu pemilik Sertipikat Elektronik, mengaku merasa lebih aman sejak dokumen tanah miliknya dialihkan ke versi digital.
“Sertipikat Elektronik sudah bisa langsung diakses di aplikasi Sentuh Tanahku. Karena ini saya jadi tidak takut surat tanah saya hilang, dirusak, ataupun dipalsukan semuanya karena sudah aman dan terjamin,” dikutip dari akun media sosial Sammy Simorangkir pada awal Juni 2025.
Baginya, rumah memiliki makna yang mendalam — bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga menjadi ruang untuk berkarya dan membesarkan keluarga.
“Jadi bersyukur punya Sertipikat Elektronik dan bisa urus aset aku dengan cara yang tepat,” ungkapnya.
Demi menjamin keamanan dan kenyamanan bersama, Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang masih memegang sertipikat fisik agar segera melakukan alih media ke Sertipikat Elektronik melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, sesuai prosedur yang telah ditentukan.
Sertipikat Elektronik memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan sertipikat konvensional. Salah satunya adalah kemudahan dalam pencetakan yang hanya memerlukan satu lembar, sehingga lebih praktis dan efisien untuk disimpan maupun dibawa. Selain itu, dokumen digital ini juga dilengkapi sistem keamanan berbasis teknologi yang mampu meminimalkan risiko pemalsuan dan kehilangan. Proses pengelolaannya pun lebih cepat karena sudah terintegrasi dalam sistem elektronik yang mendukung layanan pertanahan modern dan transparan.
Bagi masyarakat yang sertipikat fisiknya rusak akibat bencana seperti banjir, penggantian dapat dilakukan dengan membawa dokumen pendukung, antara lain fotokopi identitas, surat kuasa (jika dikuasakan), serta sertipikat asli yang rusak. Sedangkan bagi yang kehilangan sertipikat, diperlukan tambahan berupa surat pernyataan di bawah sumpah dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Transformasi ini merupakan bagian dari agenda modernisasi layanan pertanahan dan Reformasi Birokrasi. Melalui Sertipikat Elektronik, diharapkan masyarakat dapat menikmati layanan yang lebih cepat, efisien, serta tahan terhadap risiko kehilangan maupun bencana yang kian tidak terduga.(*)