![]() |
Mantan Kepala Desa Bonea, Alwan Sihadji, SH dikawal Polisi dan Jaksa (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id | MAKASSAR, — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Makassar menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Alwan Sihadji, S.H., mantan Kepala Desa Bonea, Kabupaten Kepulauan Selayar, dalam kasus korupsi dana desa. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (21/7/2025).
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati, didampingi dua hakim anggota: Darmin Sagala dan Sumantri serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan SelaUmu, Monika Ardia Ningsi Massora, S.H.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 357.722.613,32.
Denda dan Uang Pengganti
Selain hukuman penjara, Alwan Sihadji juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider 1 (satu) tahun kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 357.722.613,32 dalam waktu paling lambat satu bulan sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa. Apabila tidak memiliki harta yang cukup, terdakwa akan menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 120 juta dan Rp230.722.600 untuk dirampas dan diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti. Dana tersebut akan dikembalikan ke kas Pemerintah Desa Bonea.
Proses Pemeriksaan hingga Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari audit Inspektorat Kabupaten Kepulauan Selayar yang menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana desa di Desa Bonea pada tahun anggaran 2022–2023. Berdasarkan temuan itu, Kejaksaan Negeri Selayar melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi serta perangkat desa terkait.
Setelah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, Alwan Sihadji ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2024. Ia diduga kuat melakukan penyimpangan pada beberapa kegiatan fiktif dan pengadaan barang yang tidak terealisasi, serta menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Penegakan Hukum atas Korupsi di Desa
Vonis ini menjadi penegasan atas komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas praktik korupsi yang merugikan masyarakat desa. Kejaksaan menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan putusan hingga seluruh kerugian negara dikembalikan. (*)