![]() |
Kantor Pertanahan Selayar Serahkan 100 Sertipikat Tanah untuk Nelayan di Pulau Jampea (Photo: Istimewa) |
Empat desa penerima manfaat program ini yakni Desa Kembangragi, Desa Labuan Pamajang, Desa Anamalala di Kecamatan Pasimasunggu, serta Desa Lembang Baji di Kecamatan Pasimasunggu Timur.
Kepala Kantor Pertanahan Selayar, Suharno, SH, MH menjelaskan, sertipikasi tanah ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pesisir, sekaligus membuka akses terhadap pembiayaan perbankan. Dengan demikian, nelayan dapat meningkatkan produktivitas ekonomi dan memperkuat hak atas tanah yang selama ini belum memiliki legalitas formal.
“Melalui program ini, kami ingin memastikan para nelayan memiliki hak atas tanah secara sah dan terlindungi oleh hukum. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara di wilayah-wilayah terpencil,” ujarnya.
Masyarakat menyambut baik program ini dan berharap kegiatan serupa terus berlanjut di wilayah lain. Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis, disaksikan oleh Camat Pasimasunggu, Kepala Desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan Pemerintah Daerah dan Kantor Pertanahan Selayar. (*)