![]() |
Konferensi pers kasus perambasan mobil depkolektor dan pencurian kabel listrik puskesmas (Photo: Istimewa) |
Realitynews.web.id | SELAYAR, – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar menggelar press release terkait pengungkapan dua kasus tindak pidana menonjol, yakni perampasan mobil oleh kelompok debt collector dan pencurian kabel listrik di RS Pratama Bonerate. Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan di ruang Press Conference Humas Polres, Selasa (26/08/2025).
Hadir dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Selayar Iptu Muhammad Rifai, Kanit I Pidum Ipda Irfin Hasan, Kasiwas Ipda Wahyudi Dakris, serta Kasi Humas Aipda Suardi A. Sejumlah jurnalis media cetak dan online juga turut meliput jalannya konferensi pers.
Kasus Perampasan Mobil oleh Debt Collector
Kapolres menjelaskan, kasus pertama terjadi pada 19 Agustus 2025 di Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu. Lima pelaku berinisial H, AA, Z, AS, dan A merampas satu unit mobil Suzuki Carry putih milik warga dengan modus menagih tunggakan pembiayaan.
“Para pelaku memaksa korban, merusak pintu mobil, lalu membawa kabur kendaraan tersebut. Setelah itu, salah satu pelaku sempat menjual onderdil berupa ban belakang dan wiper,” ungkap Kapolres.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa palu, betel, dan talang air. Para tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2, ke-3 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kasus Pencurian Kabel RS Pratama Bonerate
Kasus kedua melibatkan tiga pelaku berinisial H, S, dan HM. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan berulang kali sejak Mei hingga September 2024, dengan total kabel tembaga yang dijual mencapai 110 kilogram.
“Pencurian kabel ini menjadi atensi khusus, karena fasilitas kesehatan merupakan objek vital. Hilangnya kabel listrik jelas menghambat pelayanan masyarakat,” tegas Kapolres.
Dalam konferensi pers, salah satu pelaku yang berprofesi sebagai nahkoda kapal mengakui menjual kabel tembaga hasil curian ke Surabaya seharga Rp100 ribu per kilogram.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, pipa plastik pelindung kabel, serta alat pahat kayu. Atas perbuatannya, tersangka H dan S dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara HM dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Komitmen Polres Selayar
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami dari Polres Kepulauan Selayar, khususnya Satreskrim, akan menindaklanjuti setiap laporan warga. Kami juga menghimbau masyarakat agar selalu waspada dalam menjaga harta benda,” ujarnya.
Dengan pengungkapan dua kasus ini, Polres Kepulauan Selayar berharap masyarakat merasa lebih aman sekaligus menjadi peringatan bagi siapa pun untuk tidak melakukan kejahatan. (*)