![]() |
Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., bersama Kajari Lampung Utara, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., menandatangani Surat Kuasa Khusus (Photo: Istrimewa) |
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten dan Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Bupati Hamartoni menjelaskan bahwa kerja sama ini bukanlah bentuk arogansi atau tindakan untuk memberi pelajaran, melainkan upaya nyata demi perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Kami ingin memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip good governance, demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kajari Hendra Syarbaini menegaskan bahwa penandatanganan SKK ini sejalan dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Berdasarkan pasal tersebut, kejaksaan berwenang, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk mewakili pemerintah pusat atau daerah dalam rangka menyelamatkan, memulihkan, dan melindungi keuangan serta aset negara.
“Kami berkomitmen mendukung penuh pemerintah daerah dalam menuntaskan rekomendasi BPK, agar tata kelola pemerintahan bersih, efektif, dan bebas dari penyalahgunaan keuangan negara,” tegasnya.
Dengan adanya SKK ini, diharapkan penanganan tindak lanjut LHP BPK dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lampung Utara.
Sumber: News Sumber Kandidat