![]() |
Konferensi pers terkait penangkapan tersangka dengan sejumlah alat bukti sabu-sabu dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didit Immawan (Photo: Istimewa) |
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, S.I.K., S.H., M.Tr.Mil., dalam konferensi pers yang digelar Rabu (6/8/2025) di Ruang Press Conference Humas Polres Selayar. Turut hadir Wakapolres Kompol Kaharuddin, Kabag SDM Kompol Hendra Suyanto, Kasat Narkoba Iptu Suhardiman, KBO Satresnarkoba Ipda Fajar Siddik, Kasi Humas Aipda Suardi A., serta sejumlah awak media.
“Lima tersangka yang kami amankan dalam tiga bulan terakhir ini semuanya adalah bandar yang juga pengguna. Mereka kami tangkap di tempat dan waktu berbeda, dengan modus dan alat bukti yang mengarah pada peredaran aktif di tengah masyarakat,” ungkap Kapolres.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat total 2,75 gram, puluhan sachet kosong, beberapa unit ponsel, dan sepeda motor yang digunakan untuk distribusi narkoba.
Kelima tersangka kini menghadapi proses hukum dengan jeratan Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Selayar, Iptu Suhardiman, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di balik kelima tersangka.
“Sebagian besar dari mereka mengaku memperoleh barang dari pihak luar Selayar. Salah satu arah penyelidikan kami mengarah ke seorang narapidana yang ada di luar daerah, yang sedang menjalani hukuman 8 tahun penjara. Napi ini diduga masih aktif mengendalikan distribusi barang haram ini. Kami sudah lakukan pemeriksaan awal dan akan terus kami dalami, sejauh mana keterlibatannya dan apakah ada jaringan lain,” jelas Suhardiman.
Selain fokus pada pengungkapan jaringan pengedar, Satresnarkoba juga menangani lima pengguna murni yang kini diarahkan untuk rehabilitasi ke BNN Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) terkait perlakuan hukum terhadap pecandu narkotika.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Ia menuturkan bahwa pada 28 Juli lalu, warga melaporkan penemuan benda mencurigakan di laut Selayar yang diduga berisi sabu seberat kurang lebih 1 kilogram. Barang tersebut kini dalam proses pemeriksaan di Laboratorium Forensik untuk memastikan kandungannya.
“Kami akan terus bekerja keras, namun tentu kami tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Jika melihat, mendengar, atau mencurigai aktivitas narkoba, laporkan. Polres Selayar akan tindak lanjuti secara profesional,” tegas AKBP Didid Imawan.
Ia menutup konferensi pers dengan menekankan pentingnya sinergi antara polisi dan media dalam menyampaikan informasi edukatif kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah bahaya narkoba.
Polres Kepulauan Selayar menyatakan akan terus berkomitmen menjaga wilayahnya dari pengaruh narkoba dan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa kompromi demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba. (*)