![]() |
Kondisi kaki sebeh kiri Sitti Hadijah korban lakalantas di kabupaten Kepulauan Selayar, tiga jarinya diamputasi (Photo: Istimewa) |
Keluarga menilai sikap Aipda Muh. Tahir arogan sejak awal kejadian. Bahkan, ia diduga sempat melontarkan ancaman duel dan mengajak baku tikam terhadap salah satu keluarga korban, saat korban masih menjalani perawatan di IGD RSUD KH. Hayyung.
Kepada wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp, salah satu keluarga korban, Husni Thamrin, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku sempat diajak berkelahi saat menanyakan perihal kecelakaan itu kepada Aipda Muh. Tahir.
“Saat itu saya mengantar korban ke rumah sakit. Di IGD, saya bertanya kepada seseorang yang belakangan saya ketahui adalah anggota polisi, ‘apakah bapak yang menabrak?’ Namun spontan dia marah dan mengatakan, ‘kenapa, kamu mau berkelahi, mau baku tikam?’,” ungkap Husni, Senin (24/08/2025).
Husni menambahkan, Aipda Muh. Tahir juga sempat melontarkan kata-kata kasar bernada ancaman. Situasi baru mereda setelah seorang mantan kepala desa, Andi Thamrin, bersama salah satu pegawai rumah sakit melerai.
“Saya memilih diam dan masuk ke ruang perawatan keluarga saya yang menjadi korban,” ujarnya.
Selain insiden di rumah sakit, keluarga korban juga memprotes isi laporan polisi tertanggal 12 Agustus 2025 terkait kecelakaan tersebut. Mereka menilai laporan itu merugikan karena tidak sesuai dengan kondisi nyata korban.
Dalam laporan Polisi Nomor: LP/A/35/VII/2025/SPKT. Satlantas/Polres Kepulauan Selayar/Polda Sulsel, disebutkan bahwa korban, Sitti Hadijah (59), hanya mengalami luka ringan serta kerugian material pada kendaraan.
Padahal, menurut keluarga, korban menderita luka serius: robek pada alis kiri, punggung kaki kiri, dahi, serta jaringan kaki kiri. Bahkan, tiga jari kaki sebelah kiri korban—dari kelingking hingga jari tengah—harus diamputasi akibat kerusakan parah di bagian pangkal tumit dan punggung kaki.
Kecelakaan itu terjadi ketika korban yang mengendarai motor Honda Scoopy DD 2363 JD ditabrak mobil Honda Brio merah DD 1234 HB yang dikemudikan Aipda Muh. Tahir.
Kemarahan keluarga korban semakin memuncak setelah pada Sabtu (23/8/2025), Kanit Laka Satlantas Polres Kepulauan Selayar, Aipda Paisal, mendatangi rumah korban untuk menawarkan uang ganti rugi biaya pengobatan dan perawatan. Namun, keluarga menolak karena jumlah yang ditawarkan dinilai terlalu kecil, tidak sebanding dengan penderitaan korban yang harus kehilangan tiga jari kakinya, serta biaya pengobatan dan perawatan hingga saat ini.
Selain itu, keterangan keluarga korban lainnya menyebutkan bahwa Aipda Paisal menyampaikan apabila keluarga tidak menerima tawaran damai berupa uang tersebut, maka proses hukum kasus kecelakaan ini akan dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan tidak akan mendapatkan apa apa.
Keluarga korban berharap Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didit Immawan, mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam kasus ini. Mereka meminta agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta tidak ada upaya mengaburkan fakta demi melindungi pelaku. (AR)