![]() |
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan sertipikat wakaf kepada nadzir (Photo: Istrimewa) |
Sertipikat wakaf tersebut diserahkan secara simbolis oleh sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Kepala Kantor Kementerian Agama, serta Kepala Kantor Pertanahan yang diwakili oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf. Upaya tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset keagamaan, sekaligus tindak lanjut implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri, Pemerintah Daerah, dan Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kepala Kantor Pertanahan Selayar melalui perwakilannya menyampaikan bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak hanya memperkuat status hukum, tetapi juga mendukung tertib administrasi pertanahan dan menjaga keberlanjutan pengelolaan aset umat.
“Dengan adanya sertipikat ini, diharapkan tanah wakaf dapat dikelola lebih profesional, akuntabel, dan memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat Selayar,” ujarnya.
Proses sertipikasi tanah wakaf di Selayar disebut akan terus berlanjut hingga seluruh aset wakaf memperoleh kepastian hukum tetap.
Melalui momentum Hari Bhakti Adhyaksa ke-80, penyerahan sertipikat wakaf ini menjadi simbol kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan dan keagamaan. (*)