![]() |
| Kepala Pertanahan Kabupaten Kepulauan Selayar, Suharno ikuti kegiatan peninjauan lapang tata batas kawasan hutan di Desa Lowa, Kecamatan Bontosikuyu (Photo: Istimewa) |
Peninjauan tersebut bertujuan memverifikasi serta menegaskan batas kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar. Langkah ini juga menjadi bagian dari penyelesaian persoalan tumpang tindih batas antara kawasan hutan dan lahan masyarakat, sekaligus memperkuat pemantapan tata batas kawasan hutan agar lebih efisien dan transparan.
Kepala BPN Selayar, Suharno, menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam memberikan kepastian hukum atas batas kawasan hutan yang berdampak langsung pada pengelolaan dan perlindungan hutan di Sulawesi Selatan, termasuk di Selayar.
![]() |
| Peta batas kawasan hutan di Desa Lowa, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar (Photo: Istimewa) |
“Koordinasi yang baik antarinstansi sangat diperlukan untuk menghindari tumpang tindih dan memastikan pengelolaan lahan serta kawasan hutan berjalan dengan baik,” ujar Suharno.
Ia juga menambahkan, kegiatan ini sejalan dengan pelaksanaan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang mendorong kejelasan batas lahan masyarakat yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan.
Kehadiran Kepala BPN dalam kegiatan tersebut mencerminkan komitmen kuat sektor pertanahan dalam mendukung proses pemantapan batas kawasan hutan dan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Dengan langkah kolaboratif ini, diharapkan tercipta pengelolaan lahan yang lebih tertib dan berkelanjutan, serta mendukung pelestarian sumber daya alam di Kabupaten Kepulauan Selayar. (*)





